Religi  

Raperda Adat Meratus Mangkrak 2 Tahun di DPRD HSS

KANDANGAN, koranbanjar.net – Raperda Adat di DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) mangkrak 2 tahun, lantaran berbenturan dengan perundang-undangan di atasnya.

Hal itu terungkap saat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kandangan menyampaikan aspirasi, menuntut jangan ada penangkapan bagi masyarakat adat yang membakar hutan, saat audiensi ke Kantor DPRD HSS, Senin (30/9/2019).

Awalnya Muhammad Rizki, kader HMI, meminta aparat menindak setegas-tegasnya pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Di sisi lain, kata Rizki, juga harus melindungi aktifitas adat, yang sejak dahulu membuka lahan dengan membakar secara adat.

Masyarakat adat Meratus di Kalsel, sejak zaman nenek moyang membuka lahan dengan cara membakar, tidak ada cara lain karena di tengah medan yang ekstrim. Pun, menurutnya, hingga saat ini belum terbukti akibat pembukaan lahan oleh masyarakat adat terjadi kebakaran hutan.

Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi mengungkapkan, sudah ada upaya dengan dibuatnya Raperda Adat Tentang Perlindungan Lahan Ulayat, tetapi diakuinya saat ini sedang mangkrak selama 2 tahun.

“Mangkraknya Raperda Adat Tentang Perlindungan Lahan Ulayat, karena bertentangan dengan peraturan di atasnya,” terangnya kepada wartawan. Peraturan dimaksud bertentangan dengan undang-undang PPLH tentang larangan membuka lahan dengan membakar.

Dijelaskannya, Raperda Adat sudah beberapa kali dilakukan uji publik, studi banding, konsultasi dan rapat, serta dikonsultasikan ke provinsi.

“Yang jelas tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya yang lebih tinggi,” ujarnya.

Ditekankannya, pihaknya akan terus melakukan diskusi dengan pihak pemerintah, jika barangkali ada solusi lain semisal dimungkinkan peraturan desa.

“Contohnya seperti mencuri buah. Mereka di masyarakat adat buat selebaran, barangsiapa mencuri itu akan didenda 6 juta, mungkin itu salah satu solusi untuk pencegahan,” ucapnya mencontohkan.

Ia berjanji, Raperda Adat akan terus diperjuangkan. “Sepanjang (Raperda Adat) masih bisa dilanjutkan akan kami lanjutkan, sampai di manapun,” pungkasnya. (yat/dra)