MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, di Aula Barakat, Martapura, Senin (28/1/2019), belum mencapai kata sepakat.
Hal tersebut mengakibatkan tertundanya pembentukan tim penertiban APK di Kabupaten Banjar, yang rencananya akan melakukan penertiban APK serentak se-Kalsel pada 30 Januari nanti.
Dalam wawancaranya kepada koranbanjar.net, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah, mengatakan, belum didapatnya kata sepakat dalam rakor ini dikarenakan adanya tarik ulur antara pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar dengan pihak Satpol PP Kabupaten Banjar.
“Pada intinya Pemda Kabupaten Banjar siap mendukung dan memfasilitasi kegiatan ini, namun karena adanya tarik ulur antara pihak Bakesbangpol dengan Satpol PP untuk menjadi tim dalam penertiban APK nanti, maka kami memutuskan untuk mengadakan pengkajian ulang dan akan mengadakan rapat internal yang akan mengundang Bakesbangpol dan Satpol PP Banjar, dalam waktu dekat,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Bawasu Banjar juga akan mengundang Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Banjar. “Nanti diharapkan Sekdakab Banjar juga dapat berhadir,” pungkasnya.
Fajeri menghimbau, agar para caleg dapat membenahi sendiri jika APKnya dipasang pada salah tempat seperti di pohon, di tiang listrik, di jembatan atau di tempat-tempat terlarang lainnya.
“Kami (Bawaslu Banjar) berharap agar hal ini bisa sesegeranya mendapat jalan keluar dan dapat membentuk tim penertiban APK, sehingga kita dapat melaksanakan penertiban APK serentak pada tanggal 30 Januari nanti,” harapnya.
Pantauan langsung koranbanjar.net, Rakor Penertiban APK yang dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar, Komisioner Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Masyarakat dan Partisipasi Masyaraka KPU Kabupaten Banjar, Satpol PP Kabupaten Banjar, serta para camat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah. (mj-32/dny)