MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Guna terwujudnya tata ruang yang nyaman, aman dan teratur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar kembali menggelar Laporan Antara Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2018-2038 di Aula Barakat, Selasa (6/11) siang.
RTRW ini merupakan revisi dan pembaharuan atas RTRW Kabupaten Banjar tahun 2013-2032, dalam upaya menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan dan perubahan kebijakan penataan ruang tingkat provinsi maupun nasional saat ini.
Kepala PUPR Banjar Mokhamad Hilman menegaskan, rencana revisi RTRW harus melalui tahapan pengkajian, evaluasi dan penilaian baru dihasilkan rekomendasi.
“Nilai akhir peninjauan kembali RTR sebesar 80.87 persen (pada PK RTRW Kabupaten Banjar 2013-2032), jadi masuk kriteria rekomendasi revisi, dan ada perubahan sebagian muatan dalam pasal-pasal terkait peraturan daerah tentang RTRW,” ujarnya.
Proses revisi bekerja sama dengan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Malang tersebut menghasilkan perubahan materi sebesar Rp 19,49 persen. Artinya, ada perubahan sebagian muatan dan pasal peraturan daerah tentang rencana tata ruang.
“Perbaikan dan pembaharuan kebijakan penataan ruang diharapkan mampu mengakomodasi dinamisasi perkembangan ruang untuk pembangunan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih terkini terhadap seluruh kegiatan pelaksanaan pemanfaatan ruang,” jelasnya.
Sekda Banjar, H Nasrun Syah, berharap seluruh pihak yang memiliki kepentingan dengan RTRW harus memberikan masukan. Contoh untuk plot lahan abadi pertanian yang sampai hari ini belum ada kejelasan kendati secara luas telah tersedia.
Ia juga menyinggung tentang minapolitan serta daerah resapan penunjang pembangunan. “Contoh maju dan pesatnya pembangunan yaitu di Jalan Veteran (penghubung Martapura -Banjarbaru), di kawasan itu harus dipikirkan lebih seksama dibuat aturan daerah resapan tanpa menafikan kawasan resapan,” jelasnya.
Menurutnya revisi RTRW harus menjawab tantangan sampai lima tahun ke depan. Pasalnya, posisi Kabupaten Banjar sangat strategis karena berbatasan dengan 8 kabupaten dan kota se-Kalsel, sekaligus kabupaten penyangga yang sangat dibutuhkan.
“RTRW juga harus mengakomodir pembangunan kawasan bandar udara, rencana pembangunan rel kereta api, menunjang terminal tipe A Gambut. Nyaris seluruh program berkelanjutan pemerintah pusat dan provinsi selalu beririsan dengan kota serambi mekah ini. Sehingga, dalam RTRW baru harus mengakomodir beberapa kepentingan muatan kebijakan milik provinsi kalsel,” paparnya. (dra)