
BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Perusahaan kelapa sawit, PT Lintas Pesona Surasejati di Kabupaten Kotabaru, diduga telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap petani di Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan.
Dugaan tersebut diungkapkan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Surinto kepada KoranBanjar.net di Banjarmasin, Rabu (13/3).
Menurutnya, Hasanul, petani di Desa Sampanahan telah dikriminalisasi oleh PT PLS hingga dijebloskan ke dalam penjara.
“Nasib Pak Hasanul ini terbilang tragis. Baru saja terpilih sebagai kepala desa, namun sesaat menjelang pelantikan yang bersangkutan justru ditangkap polisi,” katanya.
Hasanul merupakan tokoh Desa Sampanahan yang getol memperjuangkan aspirasi warga setempat, terkait sengketa lahan pertanian dengan PT LPS.
Berawal dari keinginan masyarakat untuk memutus kerja sama dengan PT PLS, karena menurut warga, selama ini tidak membawa keutungan dan tidak ada bagi hasil.
Hasil urun rembuk warga setempat, diajukan dua opsi kepada PT PLS. Namun perusahaan kelapa sawit tersebut, tidak memberikan respon dan jawaban apapun.
Opsi pertama yang ditawarkan warga Sampanahan, PT PLS diminta untuk membeli lahan mereka. Sedang opsi kedua, lahan sawit PT PLS dikelola dan dipanen warga setempat dengan catatan, biaya tanam, perawatan dan investasi, semua akan dibayar dengan cara cicil.
Menurut Surinto , kedua opsi yang ditawarkan warga Sampanahan tersebut sudah memberikan solusi dan tidak memberatkan PT PLS.
“Namun ini yang sering terjadi, masyarakat selalu dipojokkan, seolah-olah tidak ada solusi. Kemudian ditunggu sampai masyarakat melakukan tindakan, apabila dianggap melanggar, maka ujung-ujungnya dikriminalisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Sampanahan menyerahkan lahan mereka kepada PT PLS dengan perjanjian awal untuk plasma, pembagiannya 80 : 20.
Tetapi kenyataannya setelah berjalan, tidak sesuai yang dirasakan oleh warga sebagai petani kelapa sawit.
Kecewa dengan sikap PT PLS, warga berinisiatif memanen sendiri kelapa sawit, tapi oleh perusahaan kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan satu orang, Hasanul, akhirnya ditangkap.
Permasalahan warga Sampanahan dengan PT PLS itu sendiri sebelumnya sudah pernah ditangani Pansus DPRD Kalsel. (al/ndi)