Proses Lelang Terhambat, Pihak Terkait Harus Jemput Bola

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali mengatakan harus adanya regulasi baru dari pemerintah pusat terkait dokumen lelang dan peraturan Kementerian PUPR tentang klasifikasi lelang barang yang dinilai membuat terhambatnya dan terlambatnya lelang proyek tersebut.

“Dalam keadaan itu sebaiknya pihak terkait melakukan jemput bola dan lebih diteliti dulu,” ujar politikus partai Golkar ini.

Hal ini disampaikannya pada saat wawancara dengan beberapa awak media di kantor DPRD Kota Banjarmasin,Jalan Lambung Mangkurat Kotamadya Banjarmasin,Rabu(22/05/2019).

DPRD Kota Banjarmasin menghendaki Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setempat lebih aktif melakukan proses paket lelang.

Sampai saat ini, capaian target dari 137 peket hanya terealisasi 33 paket lelang dengan serapan anggaran 9,10 persen pada semester pertama.

Dikatakan Matnor, dirinya menyayangkan, SKPD dan LPSE setempat kurang koordinasi, sehingga menimbulkan keterlambatan lelang.

Ini juga terungkap setelah adanya rapat koordinasi bersama Komisi III DPRD Banjarmasin, ditemukan ada dokumen yang tidak lengkap.

“Kami harap hal itu tidak terjadi lagi,”pintanya.

Sementara itu, Kepala LPSE Kota Banjarmasin, Joko Pitoyo mengungkapkan keterlambatan lelang yang tayang di LPSE ini disebabkan lambatnya SKPD terkait ada kesalahan mengirimkan dokumen lelang.

“Belum lagi ada regulasi baru yang menjadi salah satu faktor penghambat dan penghalang,” katanya.

Pihaknya berjanji, semua paket lelang akan ditayangkan di LPSE Banjarmasin pada bulan Juli mendatang.

“Dari data tersebut, memang Dinas PUPR Banjarmasin yang paling banyak paket lelang pekerjaan, yakni sejumlah 66 paket pekerjaan. Dari hal itu, hanya 24 yang baru dilelangkan dan dua paket yang sudah selesai dilaksanakan,” demikian Joko Pitoyo.(al)