Religi  

Pra Peradilkan Kapolda Kalsel, Gugatan Nur Husni Ditolak Hakim

BANJARMASIN, koranbanjar.net- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menolak gugatan HM Nur Husni sebagai pemohon kepada Kapolda Kalsel serta Dirreskrimsus Polda Kalsel sebagai termohon pada sidang putusan Pra Peradilan, Kamis (14/11/2019), di Banjarmasin.

Gugatan Nur Husni bersama kuasa hukumnya ini lantaran tak terima dengan ditetapkannya Nur Husni sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menggugat keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik /27-2/V/20/2019/ Ditreskrimsus Polda Kalsel tertanggal 13 Mei 2019 dan Sprindik Nomor SP.Dik/27-2/V/2019 Ditreskrimsus tertanggal 13 Mei 2019, dan Sprindik  SP.Dik/27a-21/X/2019 Ditreskrimsus tertanggal 11 September 2019.

Pemohon menilai putusan tersebut tidak berdasar hukum. Pemohon saat ini masih ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahti Polda Kalsel.

Namun, pada sidang putusan Pra Peradilan yang dipimpin hakim tunggal, Jamser Simanjuntak SH, di hadapan kedua belah pihak, hakim memutuskan gugatan HM Nur Husni melalui kuasa hukumnya Robert Hendra Sulu, Budi Santo dan Akhmad Junaidi, ditolak. Sehingga, tidak merubah apapun dari Sprindik Ditreskrimsus Polda Kalsel tersebut.

Selanjutnya pemohon Nur Husni tetap ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan Pasal 372 KUHP.

Hakim tunggal Jamser Simanjuntak SH menerangkan, kasus prosedur serta pengusutan kasus hingga penerbitan surat penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

“Kami menyatakan tak mengabulkan gugatan Pra Peradilan yang diajukan tersangka sebagai pemohon bersama kuasa hukumnya, karena sudah sesuai dengan KUHAP,” ungkapnya.

Sementara kuasa hukum Nur Husni, Robert Hendra Sulu menegaskan perkara kliennya tersebut merupakan kasus perdata biasa, karena tidak ada kasus pidana umum.

“Pasalnya bukan tindak pidana pencucian uang ketika dilakukan penyidikan oleh Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Kalsel,” terangnya.

Robert menjelaskan awal mula kasus ini dari kerjasama antara kliennya dengan pelapor pemilik CV Batu Alam, Hariyadi, terkait kerjasama pengerjaan proyek yang disediakan Pemkab HSU.

“Jadi klien kami merupakan pemilik bengkel. Nah dia, bekerjasama dengan pelapor, hingga terikat perjanjian kerjasama kontrak dan transfer uang sebesar Rp 22.897.081.75 terhitung sejak 2013-2016 melalui rekening di Bank Kalsel milik kliennya. Uang itu sebagai buah dari perjanjian kedua belah terkait dengan pengerjaan proyek,” ungkapnya.

Kasus Nur Husni ini sebelumnya bergulir di Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kejari HSU hingga Polda Kalsel. Meskipun kasus tindak pidana umumnya telah dilakukan perdamaian, namun tetap diproses.

“Ini kan tidak ditemukannya tindak pidana umum atau laporan yang diajukan Hariyadi, maka seharusnya tindak pidana pencucian uangnya pun tidak ada, karena yang namanya tindak pidana pencucian uang merupakan kelanjutan dari tindak pidana umum,” ujar Robert Hendra Sulu.

Sebelumnya, sidang perdana Pra Peradilan ini dibuka pada Rabu (5/11/2019), hingga putusan hakim pada Kamis (14/11/2019) memutuskan telah dimenangkan pihak Polda Kalsel. Namun, saat awak media meminta tanggapan komentar, pihak Polda Kalsel tak memberikan jawaban apapun. (ags/dra)