BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Polres Banjarbaru melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil membekuk kawanan pencuri spesialis rumah kosong beserta penadahnya.
Menurut Kabag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati didampingi Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Aryansyah, aksi kawanan pencuri tersebut selama ini sangat meresahkan warga.
“Kawanan pencuri yang berhasil diamankan berjumlah lima orang dan satu orang penadah,” ujarnya saat memberi keterangan pers diruang Resmob Polres Banjarbaru, Jum’at (8/3).
Adapun kelima pencuri tersebut masing-masing Fariz Santuso alias Pesek (21), Dhani (32), Dikin (26), Arbain (32) dan Hamdani 29) serta Gusti Arsyad (55) selaku penadah.
“Semua pelaku yang sudah kita amankan. Mereka ditangkap ditempat berbeda. Ada diwilayah Kabupaten Tapin dan Banjarbaru,” katanya.
Berdasarkan data Polres setempat, dalam kurun waktu satu setengah bulan, kawanan tersebut sudah menggasak 11 rumah di wilayah Kota Banjarbaru.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara lain di Perum Graha Citra, Perum Guntung Paring, Jalan Amanah RO Ulin, belakang SMPN 5 Banjarbaru dan rumah yang berada dibelakang Polres Banjarbaru,” katanya.
Semua pelaku pencurian tersebut, kecuali si penadah, merupakan residivis kasus yang sama dan satu orang tercatat terlibat kasus pembunuhan.
Ia menambahkan, motif yang digunakan kawanan tersebut dengan memantau rumah yang jadi sasaran terlebih dahulu.
“Setelah memantau rumah yang jadi incaran, dua orang betugas masuk ke dalam rumah dengan mehancurkan gembok dan mencongkel jendela maupun pintu. Tiga orang lainnya, menunggu menggunakan motor, siap membawa barang curian,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, kawanan tersebut membawa peralatan seperti gunting, pemotong besi dan linggis.
Selain menggunakan motor, beberapa kali kawanan tersebut beraksi menggunakan mobil rental.
Dari tangan penadah diamankan barang bukti berupa 10 unit TV LED dan tabung berbagai merk, satu unit sepeda olahraga, dua unit mesin cuci, satu unit sepeda motor Honda Tiger dan puluhan barang berharga lainnya.
Semua barang bukti akan dikembalikan kepada korban, sesuai bukti kepemilikannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah menambahkan, saat ini masih terdapat satu orang anggota kawanan pencuri spesialis rumah kosong tersebut yang belum tertangkap.
“Satu orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang bersangkutan merupakan otak dari kasus ini,” katanya.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP, tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Untuk penadah yang tugasnya membeli barang hasil curian, dikenakan Pasal 480 ke 1, ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelasnya. (maf/ndi)