Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Polisi Tangkap Seorang IRT Karena Terlibat Judi Dingdong

Avatar
1038
×

Polisi Tangkap Seorang IRT Karena Terlibat Judi Dingdong

Sebarkan artikel ini
Seorang Ibu Rumah Tangga, MP (39) ditangkap anggota Polres Tabalong karena terlibat judi dingdong. (foto: humas Polres Tabalong)
Seorang Ibu Rumah Tangga, MP (39) ditangkap anggota Polres Tabalong karena terlibat judi dingdong. (foto: humas Polres Tabalong)

Anggota kepolisian dari Polres Tabalong telah menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MP (39), karena diduga terlibat sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi di tempat umum, jenis judi dingdong pada Selasa malam (2/06/2021).

TABALONG, koranbanjar.net – Jajaran Polres Tabalong menangkap IRT, MP (39) disertai dengan barang bukti berupa, satu lembar uang tunai Rp20 ribu, 2 unit mesin dingdong, 250 koin din dong dan 1 piring yang digunakan untuk permainan judi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA ketika dikonfirmasi koranbanjar.net pada Jum’at, (4/06/2021) membenarkan bahwa, petugas Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP Dr. Trisna Agus Brata, SH, MH Kasat Reskrim Polres Tabalong menangkap seorang ibu rumah tanggal berinisial MP (39) tersebut.

Wanita muda warga Desa Kaong Kecamatan Upau, Tabalong itu ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Perumahan Pondok Indah, Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Selasa (2/06) malam.

Barang bukti berupa piring dan uang logam yang digunakan pada judi dingdong. (foto: humas polres)
Barang bukti berupa piring dan uang logam yang digunakan pada judi dingdong. (foto: humas polres)

Dijelaskan Kapolres, permainan dingdong 24D adalah permainan yang menggunakan 24 bola angka, berbeda dengan 12D yang hanya menggunakan 12 bola angka.

Kronologis penangkapan bermula dari hasil penyelidikan petugas Satuan Reskrim Polres Tabalong mengenai adanya permaian judi jenis dingdong di Kelurahan Mabuun. Usai mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi.

“Usai petugas mendatangi lokasi dan MP tertangkap tangan yang diduga dengan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi di tempat umum jenis dingdong. Kini MP ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses penyidikan Satreskrim,” tutup Kapolres Tabalong.(mj-38/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh