Anggota kepolisian dari Polres Tabalong telah menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MP (39), karena diduga terlibat sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi di tempat umum, jenis judi dingdong pada Selasa malam (2/06/2021).
TABALONG, koranbanjar.net – Jajaran Polres Tabalong menangkap IRT, MP (39) disertai dengan barang bukti berupa, satu lembar uang tunai Rp20 ribu, 2 unit mesin dingdong, 250 koin din dong dan 1 piring yang digunakan untuk permainan judi.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA ketika dikonfirmasi koranbanjar.net pada Jum’at, (4/06/2021) membenarkan bahwa, petugas Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP Dr. Trisna Agus Brata, SH, MH Kasat Reskrim Polres Tabalong menangkap seorang ibu rumah tanggal berinisial MP (39) tersebut.
Wanita muda warga Desa Kaong Kecamatan Upau, Tabalong itu ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Perumahan Pondok Indah, Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Selasa (2/06) malam.
Dijelaskan Kapolres, permainan dingdong 24D adalah permainan yang menggunakan 24 bola angka, berbeda dengan 12D yang hanya menggunakan 12 bola angka.
Kronologis penangkapan bermula dari hasil penyelidikan petugas Satuan Reskrim Polres Tabalong mengenai adanya permaian judi jenis dingdong di Kelurahan Mabuun. Usai mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi.
“Usai petugas mendatangi lokasi dan MP tertangkap tangan yang diduga dengan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi di tempat umum jenis dingdong. Kini MP ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses penyidikan Satreskrim,” tutup Kapolres Tabalong.(mj-38/sir)