Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 5.052 Butir Ekstasi yang Dikamuflase ke Kaleng Makanan Anjing

Avatar
398
×

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 5.052 Butir Ekstasi yang Dikamuflase ke Kaleng Makanan Anjing

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran ekstasi sebanyak 5.052 butir. (Suara.com/M. Yasir)
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran ekstasi sebanyak 5.052 butir. (Suara.com/M. Yasir)

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 5.052 butir. Ribuan butir ekstasi ini dikemas dalam kaleng menyerupai makanan anjing.

JAKARTA, koranbanjar.net – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial BP dan P.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Barang bukti ada 5.052 butir ekstasi di kamuflase ke kaleng makanan binatang anjing,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Pengungkapan kasus ini, kata Yusri, berawal atas adanya informasi terkait transaksi narkoba dari Belgia. Berbekal informasi tersebut, penyidik berkerja sama dengan Bea dan Cukai melakukan pengintaian.

“Pada 16 September ada ojol dapat pesanan ambil barang bukti tersebut ke seseorang. Tim ikuti dan amankan BP,” tutur Yusri.

Berdasar hasil pemeriksaan, BP mengaku dikendalikan oleh P. Belakangan diketahui bahwa P merupakan narapidana yang masih mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan alias Lapas.

“P ini warga negara Nigeria,” ungkapnya.

Atas perbuatannya BP dan P dijerat dengan Pasal 155 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.(suara)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh