Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel kembali mengamankan dua tersangka pengedar sabu-sabu di Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jum’at (13/8/2021 ) pukul 19.30 WITA.
BARABAI, koranbanjar.net – Kedua tersangka diketahui berinisial HR (45) dan MS (21) yang sama-sama merupakan warga Desa Pemangkih, diamankan di rumah HR di Desa Pemangkih RT 01 RW 01 Kecamatan LAU.
Dari tangan tersangka didapati barang bukti sebanyak 34 paket sabu-sabu dengan berat broto 8,7 gram, uang sebanyak Rp3,2 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Tengah Iptu Soebagio menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka itu bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa di rumah HR sering terjadi transaksi sabu-sabu, kemudian tim melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dalam penangkapan juga diamankan dua handphone milik tersangka serta satu unit roda dua jenis kendaraan scooter.
Kedua pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan selanjutnya, dan kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat ( 1 ) sub 112 Ayat ( 1 ) sub 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, tutupnya.(mj-41/sir)