Polda Kalimantan Selatan kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Sekolah SMAN 2 Banjarmasin pada Senin, (5/7/2021) dengan barang bukti sabu seberat 46.37 gram yang dikemas dengan bungkus mie instan
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pelaku pengedar, MR (26) ditangkap saat berada di kawasan samping pagar SMAN 2 Banjarmasin, di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasi Tengah pada, Senin (5 /7/2021) pukul 21.25 WITA. MR (26) adalah warga Jalan Wildan Sari V Komplek Wildan Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat.
Direktur Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit II AKBP Ridwan Raja Dewa Selasa, (6/7/2021) membenarkan telah menangkap MR dengan kepemilikan sabu seberat 46.37 gram.
Saat penangkapan MR, pihak kepolisian menemukan barang bukti dua paket sabu dalam bentuk kemasan plastik mie instan yang ada dalam saku kanan celana MR.
Kepolisian juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti bungkusan bekas mie instan serta dua lembar tissue dan dua plastik klip berisi sabu.
Polisi juga menyita barbuk dari MR berupa jaket abu-abu, satu unit ponsel serta satu motor matic scopy merah DA 6838 ACU milik MR.
“Dan hasil penyelidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap MR, didapatkan beberapa barang bukti, MR akhirnya diamankan serta dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan”, ungkap Ridwan.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman anggota Satresnarkoba Polda Kalsel, karena saat penangkapan MR di lingkungan kawasan sekolah sangat dikhawatirkan berdampak bagi generasi muda, khususnya murid atau siswa sekolah.(myr/sir)