BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Islam Kalimantan Selatan (PIK) dan Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban), laporkan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.
Menurut Koordinator Forpeban, Din Jaya, laporan tersebut sudah mereka serahkan ke Kejati Kalsel pada Senin (18/2) lalu.
“Laporan kami diterima Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Makhfujat dan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Kalsel, Sugeng,” ujarnya kepada KoranBanjar.net, Jum’at (22/2).
Laporan yang disampaikan waktu itu, katanya, mengenai indikasi mark up atau penggemblungan anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Balangan, yaitu pengadaan meja dan kursi siswa senilai Rp12,42 Miliar.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, perusahaan atau penyedia barang/jasa pemenang lelang, men-subkan kepada perusahaan lain,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga memasukkan laporan tentang pembangunan gedung cabang olah raga menembak senilai Rp2,59 Miliar di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
“Pada pelaksanaannya, proyek tersebut dikerjakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN),” tambahnya.
PIK dan Forpeban juga menanyakan kepada Kejati Kalsel tentang laporan yang sudah mereka sampaikan sebelumnya, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
Selain itu, PIK dan Forpeban juga menyampaikan aspirasi terkait penyimpangan subsidi BBM dan LPG 3 Kg.
Dikatakan, dalam kurun waktu dua bulan ini, BBM jenis premium mulai langka di SPBU dan bahkan seringkali kosong.
Setali tiga uang, LPG 3 Kg juga mulai sulit didapatkan dan bilapun ada, hanganya bisa melonjak hingga 100 persen lebih tignggi dari HET yang berlaku. (al/ndi)