Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Direktur Utama PD Baramarta, Teguh Imanullah, terdakwa kasus Tipikor, dinilai Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Badrul Ain Sanusi Al Afif tidak terbukti.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Badrul Ain Sanusi Al Afif kepada koranbanjar.net, usai sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (30/8/2021), membantah klienya melakukan tindak pidana korupsi.
“Faktanya bahwa berdasarkan audit BPK, karena yang berwenang menentukan kerugian negara itu BPK,”tangkal Badrul.
Menyimak jalannya persidangan yang digelar sekitar pukul 14.30 Wita itu, PH juga membeberkan berkas pembelaan dan menyodorkan sejumlah catatan barang bukti kepada majelis hakim.
“Termasuk bukti chatingan, dan 11 catatan bukti lainnya, juga SK pengangkatan,” sebutnya.
Disinggung soal tingginya tuntutan JPU terhadap klienya apakah logis, menurutnya semua sah-sah saja. “Tetapi juga sah-sah saja jika penasihat hukum melakukan pembelaan,” ucapnya.
Pada intinya tegas Badrul, tuntutan yang dikenakan kepada kliennya, semua dibantah.
“Karena tidak ada satupun pasal maupun ayat dalam Undang – Undang Tipikor, terdakwa dinyatakan bersalah,” bantahnya.
Kemudian dinyatakan merugikan keuangan negara pun menurut Badrul tidak bisa, sebab inspektorat pada waktu itu hanya menghitung bukan menyatakan adanya kerugian negara.
“Artinya, bahwa ini masalah utang piutang administrasi, konteknya perdata saja makanya kita bantah,” tegasnya.
Tidak hanya bicara soal fakta, namun juga tambah Badrul berdasarkan teori hukum, seperti MA yang menyatakan harus jelas dan pasti.
“Nah sedangkan kasus ini tidak jelas, apa yang dikorupsi terdakwa, tidak jelas semua itu,” sebutnya
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Tim JPU, I Gusti Ngurah Anom membacakan tuntutan terhadap terdakwa Senin lalu.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti, Teguh Imanullah dinyatakan bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana kas PD Baramarta.
Sehingga JPU menuntut Teguh Imanullah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.(yon/sir)