Tiga pemuda di Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, bernasib apes. Kedapatan pesta sabu, berujung diciduk pihak Polres Kotabaru
KOTABARU, koranbanjar.net – Kawanan pemuda tersebut diringkus karena kedapatan sedang pesta sabu. Masing-masing pemuda diketahui berinisial KN (39) warga Tegalrejo, IH (25) warga Lalapin, serta SN (30) warga Karang Payau.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam, saat dikonfirmasi mengatakan.
Para pelaku pengguna sabu itu diringkus jajarannya saat anggota sedang patroli, kemudian melihat gelagat mereka mencurigakan di sebuah bangunan.
“Kemudian anggota pun berupaya mendekat dan menghampiri mereka. Ternyata tiga pemuda tersebut memang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Nur Alam, Selasa (2/11/2021).
Sambungnya, melihat ulah tiga pemuda tersebut, petugas langsung meringkus pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk diprosea hukum lebih lanjut. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tiga pemuda tersebut mengaku memperoleh paket sabu dengan membeli dari orang yang tidak dikenal.
“Jadi dari pengakuan para pengguna sabu ini, meteka mendapatkan paket sabu dari orang tidak dikenal di Tanah Bumbu. Mereka mengaku membeli sepaket sabu tersebut seharga Rp300 ribu”terangnya.
Atas perbuatannya itu. Tiga pemuda tersebut akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf A UU RI Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dan atas kejadian itu pula, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.(cah)