Meski dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 ditegaskan sanksi denda bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar tunjangan hari raya (THR), namun tahun ini ada kelonggaran khusus bagi para pengusaha yang tidak mampu bayar THR kepada karyawan atau pekerjanya.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19, yang belum lama tadi diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
SE THR itu memberi kesempatan kepada pihak perusahaan untuk membuka dialog dengan karyawannya jika pembayaran THR belum mampu dillaksanakan tepat waktu sesuai perautran perundang-undangan, yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dialog dimaksudkan untuk menemukan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja dalam hal pembayaran THR. Di antaranya kesepakatan pembayaran THR secara bertahap, ataupun penundaan pembayaran.
Kepala Seksi Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan Indah Fajarwati, saat diwawancarai, Minggu (17/5/2020), menjelaskan, dalam permasalahan pembayaran THR perusahaan kepada karyawan, pihaknya berwenang turun tangan sebagai mediator.
Berdasarkan SE Menaker itu, disampaikan Indah, pekerja atau karyawan perusahaan di Kalsel yang belum menerima THR dapat melaporkan ke pos pengaduan yang dibuka di Kantor Disnakertrans Kalsel, Jalan Ahmad Yani, Kilometer 6, Banjarmasin. “Pengaduan bisa dilaporkan seminggu sebelum Lebaran,” katanya.
Persyaratan pengaduan bagi pelapor cukup membawa kartu identitas dan mengisi data diri serta keterangan lainnya pada buku register yang disediakan petugas.
“Laporan akan kami tindak lanjuti dengan memanggil pihak perusahaan dan pekerjanya,” ucapnya. (ags/dny)