Perusahaan Tambang yang Kantongi Sertfikat CnC, Tak Menjamin tanpa Masalah

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET –  Kuasa Hukum Pemprov Kalsel, DR Andi M Nasrun menegaskan bahwa perusahaan pertambangan yang sudah mengantongi serifikat Clear and Clean (CnC) tidak menjamin perusahaan itu tidak bermasalah.

“Sertifikat CnC itu tidak memberi jaminan, sebab hanya berupa check list administrasi saja. Jika saat pengajuan sudah memenuhi syarat yang ada check list-nya, maka mendapatkan serifikat CnC,” kata Andi Asrun saat membacakan jawaban tergugat dalam perkara sengketa SK Gubernur yang mencabut tiga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik Sebuku Grup, di PTUN Banjarmasin, Kamis (29/3).

Atas dasar itu, Andi Asrun meminta majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Sebuku Grup.

Persidangan dipimpin oleh Lutfie Ardhian SH sebagai ketua Majelis didampingi Kusuma Firdaus SH MH dan Dewi Yustiani SH MKn sebagai hakim anggota.

Ditemui usai persidangan, Andi Asrun menegaskan proses penerbitan CnC bisa saja berbeda. “Karena hanya check list saja, maka CnC itu tidak membuktikan bahwa perusahaan penggugat sudah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam proses pertambangan,” tegasnya.

Saat ditanya, kalau CnC tidak menjadi syarat izin operasi pertambangan sehingga perusahaan tambang batubara tidak memerlukan sertifikat CnC, Andi Asrun tampak memberikan jawaban yang membungungkan.

“Bukan begitu, sama seperti pendaftaran parpol dalam pemilu, mereka hanya dicheck list saja, bukan berarti semua syarat dipenuhi,” ujarnya.

Pernyataan Andi Asrun ini sangat berbeda dengan  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara agar memenuhi syarat CnC dengan kriteria administrasi, kewilayahan, finansial, teknis d‎an lingkungan.

Jika tak terpenuhinya sertifikat CnC, maka perusahaan pertambangan tidak boleh melakukan produksi batubara dan pelanggaran atas ketentuan itu bisa diancam pidana.(fuz)