Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Transportasi

Kendati Tak Ikut Demo, PT. Balimas Tanggapi Omnibus Law

Avatar
734
×

Kendati Tak Ikut Demo, PT. Balimas Tanggapi Omnibus Law

Sebarkan artikel ini

Menanggapi UU Omnibus Law atau Cipta Kerja(Ciptaker) yang baru saja ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo(Jokowi). PT Banua Lima Sejurus(Balimas) salah satu perusahaan karet di Banjarmasin menyebut regulasi tersebut bagi buruh atau pekerja merugikan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Muhammad Yamani, selaku mewakili pimpinan perusahan yang beralamat di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin ini kepada koranbanjar.net, Senin (9/11/2020) mengatakan, aturan tersebut merugikan kaum buruh, dan menguntungkan pihak pengusaha.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Banyak buruh yang dirugikan, dan jauh menguntungkan perusahaan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yamani membeberkan beberapa poin yang dianggap sangat tidak berpihak pada pekerja. Diantaranya, tentang pesangon untuk ahli waris.

Diterangkannya, pada undang-undang tenaga kerja sebelumnya nomor 13, tercantum bagi pekerja meninggal dunia, pesangon diberikan kepada istri sebagai ahli waris. Namun pada UU Ciptaker aturan terkait hal itu dihilangkan.

Ada lagi, terkait marger. Yakni pekerja yang tidak ingin dipindah atau diroling ke perusahaan yang sama namun berbeda manajemen, maka tidak mendapat uang pesangon atau uang jasa.

“Kalau pada undang-undang nomor 13, pekerja yang tidak ingin pindah, mendapat pesangon satu kali,” tuturnya.

Poin merugikan lainnya, apabila pekerja mendapatkan surat teguran baik dari SP 1 sampai SP 3 hingga ingin mengundurkan diri atau diberhentikan. Maka dalam UU Ciptaker pekerja tersebut tidak mendapatkan uang pisah atau pesangon.

Kendati demikian, Ia mengemukakan tidak ada satupun buruh PT Balimas ikut turun ke jalan berunjuk rasa menentang UU Omnibus Law.

Yamani berharap, saat diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah(PP) nantinya, beberapa poin di atas dapat dkembalikan kepada aturan undang-undang nomor 13.

“Berharap poin-poin yang sangat merugikan dapat dikembalikan ke undang-undang nomor 13,” harapnya.

Sementara perusahaan lainnya, yakni PT Birnes Raya bergerak di bidang rotan, yang memperkerjakan kurang lebih 500 buruh.

Undang-Undang Omnibus Law sama sekali tidak berdampak pada kondisi pekerja perusahan yang berposisi di Jalan Mantuil Permai Banjarmasin itu.

Kepada media ini, Pimpinan PT Birnes Raya, Yappi mengemukakan, pekerja di perusahaannya hanya buruh harian atau disebut borongan, bukan pekerja tetap maupun kontrak dengan gaji per bulan.

“Jadi bagi kami Omnibus Law tidak ada pengaruh sama sekali,” katanya.

Yappi hanya berharap, kran ekspor untuk rotan kembali dibuka. Pasalnya sudah beberapa tahun ini rotan lokal tidak dapat didrop ke luar negeri.

Sehingga, ujar Yappi penjualan rotan sangat menurun. Padahal rotan salah satu sumber daya alam berharga di Kalimantan Selatan.

Perlu juga diketahui, akibat jalur ekspor rotan ditutup, tidak sedikit perusahan rotan di Kalsel gulung tikar. Sehingga berapa ribu buruh  menganggur.

Bahkan ratusan petani rotan di daerah beralih pekerjaan. (yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh