Permudah Pelaporan Pajak di Banjarbaru Dengan Adanya Raperda Pemanfaatan Teknologi Informasi

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru Syamsuri. (Sumber Foto: Humas DPRD untuk Koranbanjar)

Adanya Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi yang disedang dibahas oleh DPRD Kota Banjarbaru, disebut oleh Wakil Ketua Komisi II Syamsuri, sebagai yang pertama di Kalsel.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Disampaikannya, sebagai yang pertama di Kalsel, khususnya untuk sebuah prosuk hukum yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi disektor pembayaran dan pelaporan pajak.

“Ini inovasi untuk menambah semangat pemerintah untuk pengawasan pajak di Kota Banjarbaru. Jadi, pengumpulan PAD bisa dilakukan dengan maksimal dan pembangunan semakin pesat,” ucapnya, Rabu (17/4/2024).

Selain mempermudah, pola pembayaran pajak berbasis aplikasi dapat berfungsi untuk mengatasi potensi kebocoran PAD.

“Pembayaran melalui aplikasi dipermudah, apalagi dari pengawasannya. Karena setiap transaksi ada pelaporan tertulisnya,” katanya.

“Karena pembayaran pajak dengan cara tunai sangat rentan dipermainkan. Maka dari itu kami mengawal proses pembentukan Raperda ini,” tutupnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *