Terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, kini memasuki perkembangan baru. Salah satu pihak swasta yakni, Direktur CV Hanamas, Marhaini melalui Penasihat Hukum (PH), Supiansyah Darham, SE,SH menerima pengembalian sejumlah barang bukti dari penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
JAKARTA, koranbanjar.net – Penasihat Hukum (PH) Direktur CV Hanamas Marhaini, Supiansyah Darham, SE, SH kepada koranbanjar.net, Selasa (5/10/2021) mengungkapkan, dia bertolak ke Jakarta mendampingi kliennya, Marhaini ke KPK yang tadinya akan menjalani BAP.
“Hari ini (Senin, 4 September 2021) sebenarnya jadwal BAP klien kami sebagai tersangka. Karena surat kuasa baru ditandatangani, sehinga BAP akan dijadwalkan ulang,” kata Supiansyah saat berada di KPK Jakarta.
Kemudian, lanjut dia, agenda dari KPK dilanjutkan dengan penyerahan barang-barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan OTT kepada kliennya. “Penyidik KPK mengembalikan barang-barang milik klien kami,” imbuhnya.
Adapun barang-barang yang dikembalikan penyidik KPK melalui Penasihat Hukum (PH) kepada kliennya, antara lain, uang Rp5.641.000, sejumlah kartu ATM, KTP, SIM serta dompet berwarna hitam.
Pengembalian barang-barang tersebut disertai dengan tanda terima surat atau dokumen dari KPK kepada Penasihat Hukum.
Sebagaimana berita sebelumnya, Supiansyah Darham, SE, SH mengklaim bahwa dalam peristiwa OTT tersebut kliennya bukan tertangkap tangan secara langsung.
“Kami diminta mendampingi atau menjadi kuasa hukum saudara Marhaini. Rencananya, Senin lusa kami berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan KPK untuk memberikan kesaksian. Kami tegaskan, dalam kronologis OTT tersebut, klien kami bukan tertangkap tangan secara langsung,” kata Supiansyah Darham.
Meski demikian, dia mengakui, bahwa saat kejadian itu kliennya menitipkan fee proyek kepada staf bawahannya untuk Plt Kepala Dinas PUPRT Kabupaten HSU, Maliki.
“Sebelum kejadian OTT itu, klien kami sering ditelepon dimintai fee proyek. Karena terus didesak, akhirnya klien kami (Marhaini) mengutus seseorang untuk menyerahkan fee proyek untuk Plt Kadis PUPRT Kabupaten HSU,” tegasnya.
Jadi, lanjutnya, kliennya bukan tertangkap tangan secara langsung. “Namanya tertangkap tangan langsung itu ‘kan, dia langsung menyerahkan, kemudian ditangkap. Dia kan menitipkan melalui orang lain,” bebernya.(sir)