Penyidik Kejati Kalsel Kembali Menahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Bendungan Tapin

Tersangka H (rompi orange) diapit Penyidik Pidsus Kejati Kalsel di Kantor Kejati Kalsel Banjarmasin, Rabu (8/2/2023). (Foto: Koranbanjar.net)
Tersangka H (rompi orange) diapit Penyidik Pidsus Kejati Kalsel di Kantor Kejati Kalsel Banjarmasin, Rabu (8/2/2023). (Foto: Koranbanjar.net)

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan kembali menahan satu orang tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Bendungan Tapin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dwianto Prihartono melalui Plh Kasi Penkum, Roy Arland kepada media ini, Rabu (8/2/2023) di Kantor Kejati Kalsel Banjarmasin, menyampaikan tersangka berinisial H ini usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus, kemudian dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banjarmasin (LP Teluk Dalam)

“Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print-03/0.3.5/fd.2/02/2023 tanggal 8 Februari 2023,” terangnya.

Lanjut Roy, H terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2019.

Pegawai swasta ini dijerat dan disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999.

BACA JUGA: Pidsus Kejati Kalsel Penjarakan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Tapin

“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang no 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke-(1),” bebernya.

Kini sambungnya, tersangka H ditahan oleh penyidik Kejati Kalsel selama 20 hari di LP Teluk Dalam Banjarmasin.

“Mulai tanggal 8 februari 2023 sampai dengan 27 februari 2023,” sebutnya.

Sebelum dikirim ke Rumah Tahanan Negara itu, penyidik terlebih dahulu mengecek kondisi kesehatan tersangka di RSUD Anshari Saleh Banjarmasin.

“Tidak ada keluhan atau riwayat penyakit, kondisi tersangka sehat,” pungkasnya. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *