Pidsus Kejati Kalsel Penjarakan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Tapin

Dua orang tersangka dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin siap diantar ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin (LP Teluk Dalam) Jalan Sutoyo S Banjarmasin oleh Pidsus Kejati Kalsel. (Foto: Koranbanjar.net)
Dua orang tersangka dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin siap diantar ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin (LP Teluk Dalam) Jalan Sutoyo S Banjarmasin oleh Pidsus Kejati Kalsel. (Foto: Koranbanjar.net)

Penyidik Tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan memenjarakan 2 orang tersangka dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan Dr. Mukri, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Dwianto Prihartono, Rabu, (25/01/2023) di Kejati Kalsel Banjarmasin, menyampaikan bahwa Penyidik bidang Pidsus melakukan pemeriksaan dan menahan terhadap 2 orang tersangka inisial S dan AR.

“S adalah selaku Kepala Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin dan AR selaku PNS,” ungkap Dwianto Prihartono.

Keduanya lanjut Dwi, diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2019.

Oleh karena itu, Penyidik Pidsus Kejati Kalsel menahan S dan AR selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Banjarmasin (LP Teluk Dalam) Jalan Sutoyo S Banjarmasin.

Sebelum dilakukan penahanan Penyidik Pidsus terlebih dahulu melakukan cek kesehatan terhadap 2 tersangka ke RSUD Anshari Saleh Banjarmasin.

Dia juga mengungkapkan, masih ada 1 orang tersangka dalam kasus ini.

Namun 1 orang tersangka itu belum datang untuk hadir memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejati Kalsel.

“Nanti akan kami panggil kembali,” tandasnya.

Aspidsus menyebut, kedua tersangka dijerat dan disangkakan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *