Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hulu Sungai Selatan

Pengembalian Dana Para Koruptor, Kejari HSS Serahkan Rp908 Juta ke Kas Daerah

Avatar
679
×

Pengembalian Dana Para Koruptor, Kejari HSS Serahkan Rp908 Juta ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini
Penyerahan secara simbolis dari Kajari HSS Nul Albar kepada Pj Bupati HSS Hermansyah, berupa uang pengembalian tindak pidana korupsi, Senin (11/12/2023). (Foto: Devi/Koranbanjar.net)
Penyerahan secara simbolis dari Kajari HSS Nul Albar kepada Pj Bupati HSS Hermansyah, berupa uang pengembalian tindak pidana korupsi, Senin (11/12/2023). (Foto: Devi/Koranbanjar.net)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS), menyerahkan hasil pengembalian kerugian negara dari dua perkara tindak pidana korupsi, yang telah inkrah selama 2022 sampai 2023.

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net Dari tangan para koruptor HSS selama kurun waktu itu, uang total sebasar Rp908.476.641,52 dikembalikan ke kas daerah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Kejari (Kajari) HSS Nul Albar, menyerahkannya secara simbolis kepada Penjabat (Pj) Bupati HSS Hermansyah, Senin (11/12/2023) di Pendopo Bupati HSS.

Kajari HSS Nul Albar membeberkan tiga perkara tindak pidana korupsi yang telah inkrah, yakni pengadaan aset tanah daerah di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) tahun anggaran 2020, telah dikembalikan sebesar Rp781.462.164.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PN BJM, tanggal 16 Oktober 2023, yang dititipkan di rekening BRI atas nama RPL 110 PDT Kejari HSS.

Lalu, juga dari perkara yang sama telah dikembalikan sebesar Rp37.014.477,52, yang disetorkan ke kas daerah, sesuai surat tanda setor nomor 000472 23 Maret 2022.

Serta, tindak pidana korupsi program dana pinjaman kelompok usaha peternakan (DPKUP) pada Dinas Pertanian, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun anggaran 2011 sampai 2016, sebesar Rp90.000.000, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin nomor 14/PID.SUS/TKP/2022/PT BJM.

“Total dana yang dikembalikan ke kas daerah Kabupaten HSS mencapai Rp908.476.641,52,” sebut Nul Albar.

Kajari HSS mengatakan, prioritas pemberantasan korupsi diarahkan pada tindak pidana yang berkualitas dari segi jumlahnya, serta dampaknya terhadap hajat hidup orang banyak dan pelakunya.

“Diharapkan, penanganan perkara korupsi tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pelaku. Tetapi, juga pengembalian kerugian negaranya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” tutur Kajari.

Ditambahkannya, Kejari tidak mampu berjalan sendiri tanpa kerja sama dan kolaborasi dengan masyarakat, untuk berani melaporkan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitar.

Pj Bupati HSS Hermansyah mengucapkan apresiasi, atas diserahkannya pengembalian kerugian negara tersebut.

“Kegiatan ini menjadi bukti konkret penanganan tindak pidana korupsi, dan kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi di HSS,” ucap Hermansyah.

Pj Bupati juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan, kepada Kejari HSS yang telah berkontribusi dan bersinergisitas bersama Pemkab dalam pembangunan Bumi Rakat Mufakat. (dvh/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh