Kepala Desa Gadung, Tapin berinisial H sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, atas dugaan tindak pidana korupsi (Penyelewengan) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDESA).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sidang yang digelar Selasa (14/3/2023) ini dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin melalui Kasi Intelijen Ronald Oktha, menyampaikan kepada media ini, bahwa H adalah terduga penyelewengan APBDESA Tahun Anggaran 2017 pada Desa Gadung Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin.
“Agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan terhadap terdakwa (H) selaku Kepala Desa Gadung periode Tahun 2017,” ujar Kasi Intelijen Ronald Oktha di luar ruang sidang.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU bernama Johan Wibowo, H didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kemudian diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Ronald Oktha. (yon)