Seorang tersangka penjual sabu di kawasan Kelurahan Guntung Paikat Kota Banjarbaru terpaksa harus mendekam di hotel prodeo setelah diciduk Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Penjual narkotika jenis sabu di Jalan Karamunting Ujung II RT 01 RW 04 Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, atas nama Aan.
Dari nyanyian Aan, diketahui narkotika yang dimilikinya didapati dari pelaku Eddy (23) warga Desa Batu Piring Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.
“Kita berhasil mengamankan Eddy di Banjarbaru, di rumahnya. Saat digeledah didapati 1 lembar plastik klip berisi sabu seberat 0.49 gram dan setengah butir ekstasi,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor.
Selain itu juga didapat alat hisap berupa bong dari botol bekas yang berbahan kaca.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Jodi menambahkan, pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (maf/dya)