Religi  

Penetapan Hasil Pileg Ditunda, KPU Banjar: Surat MK Belum Terbit

MARTAPURA, koranbanjar.net –  Rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Banjar terkait penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Banjar 2019, ditunda.

Rencananya akan dilakukan penetapan hari ini, Rabu (3/7/2019) di Ballroom Dafam Hotel Syariah Banjarbaru. Tertundanya lantaran belum ada surat dari Mahkamah Konstitusi RI perihal keterangan perkara perselisihan hasil pemilu.

“Sebenarnya kita tidak ada beperkara, tetapi MK belum mengirim ke KPU daerah siapa-saiapa saja yang beperkara, kalau tidak ada surat itu kita tidak berani menetapkan,” ujar Ketua KPU Banjar Muhaimin saat ditemui koranbanjar.net di Kantor KPU Banjar.

Seperti kita ketahui, lanjutnya, di Kalsel ini hanya ada dua kabupaten/kota yang bermasalah,yaitu di Hulu Sungai Tengah dan Banjarmasin. Bahkan, lanjutnya lagi, perkara caleg DPRD Provinsi dari PKB, yang saat ini masih diproses, juga tidak termasuk wilayahnya KPU Banjar.

“Sementara, menurut surat edaran dari KPU RI nomor 867, harus ada surat MK itu baru bisa ditetapkan. Waktunya dari tanggal 1 sampai 4 Juli. Jadi tanggal satu itu terbit dari MK kemudian paling lambat selama tiga hari setelah surat terbit harus sudah penetapan,” katanya.

“Berdasarkan surat edaran itulah kita berani menjadwalkan 3 Juli rapat pleno, dan optimis tanggal 1 sudah ada surat dari MK, namun sampai sekarang ternyata belum ada surat dari MK. Bahkan kami tadi malam sampai bergadang menunggu surat MK itu,” paparnya lagi.

Maka dengan berat hati, lanjutnya lagi, penetapan harus ditunda. Ia menyatakan pihak KPU Banjar tidak ingin ke depannya dipermasalahkan karena tidak mengindahkan administrasi.

“Kita memohon maaf kepada parpol, para caleg, stakeholder dan awak media atas ditundanya penetapan ini,” ucap Muhaimin.

Disinggung kapan penetapan, Muhaimin menyatakan belum mengetahui secara pasti. “Yang jelas sesuai surat edaran KPU paling tidak besok (Kamis 4 Juli) harus dilakukan penetapan, kalau tidak berarti melanggar surat edaran itu sendiri,” tandasnya.

Sementara saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalsel juga dengan pusat, termasuk MK sendiri. Muhaimin menambahkan, hal ini terjadi seluruh Indonesia. (dra)