Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & PeristiwaReligi

Penegakan Perda Karhutla di Banjar bak Obat yang Ditebus tapi tak Diminum

Avatar
409
×

Penegakan Perda Karhutla di Banjar bak Obat yang Ditebus tapi tak Diminum

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Dari data yang dirilis oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel pada tanggal 10 Oktober 2018 tadi, terhitung dari 1 Januari hingga 10 Oktober 2018, ada 875 kali kejadian kebakaran di Kasel yang sudah menghanguskan 3.712,618 hektar hutan dan lahan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalsel.

Sesuai dengan data tesebut, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalsel pada musim kemarau tahun ini terjadi paling rawan di wilayah Kabupaten Banjar dengan luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai jumlah 823,4 hektar, kemudian disusul Kabupaten Tapin dengan jumlah luas karhutla mencapai 724,65 hektar, dan Banjarbaru seluas 639,173 hektar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Walau menunjukkan angka yang berbeda-bebda dari tahun ke tahun, namun kondisi rawannya karhutla di Kalsel, termasuk di Kabupten Banjar, selalu terjadi berulang setiap tahun ketika memasuki musim kemarau seperti tahun ini.

Padahal, jika disosialisasikan dan ditegakkan secara tegas oleh pemerintah terkait sesuai dengan aturan hukum yang diatur dalam Perda Kalsel No 1 tahun 2008 tentang Pengendalian Karhutla, bisa jadi cerita luasnya karhulta di Kabupaten Banjar ini hanya tinggal dongeng belaka.

Tentu hal ini bukanlah sesuatu yang mustahil, karena disinyalir, tingginya angka karhulta di Kabupaten Banjar tahun ini disebabkan oleh adanya unsur kesengajaan dari para oknum yang melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Namun hingga saat ini, nyaris tak terdengar ada pelaku pembakar hutan atau lahan yang ditindak di Kabupaten Banjar.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Mulkan, berpendapat, pihak Pemkab Banjar (esekutif, Red) terkait harus melakukan identifikasi permasalahan agar fenomena karhutla di Kabupaten Banjar seperti ini tidak terus terjadi setiap tahun.

“Kalau problemnya rumit, maka perlu dilakukan riset seperti halnya pada lahan gambut,” kata Murkan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Mulkan.

Lebih lanjut, dirinya menekankan, sisi utama dari penegakan Perda Kalsel No 1 tahun 2008 itu terletak pada pelaksanaan sosialisasi dari peraturan itu sendiri.

“Aturan ini harus disosialisasikan dengan gencar dan semua elemen harus jalan. Kemudian harua jelas SOP dalam membuka lahan itu seperti apa, peruntukan lahan sesuai dengan RT dan RW seperti apa. Jadi apabila melanggar, maka tentunya penegakan aturan lah yang harus dilakukan. Apabila aturan tidak dilakukan penegakannya, sama halnya dengan obat yang sudah ditebus tapi tidak diminum,” katanya lagi.

Anggota DPRD Banjar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyimpulkan, penegakan Perda Pengendalian Karhutla ini harus melibatkan konsistensi semua pihak, di antaranya seperti konsistensi pemerintah dalam mensosialisasikan aturan, serta konsistensi penegakan aturan berkenaan dengan SOP pembukaan lahan, dimana tidak boleh ada penggunaan dalam api membuka lahan.

“Kuncinya, sosialisasikan dengan benar dan tegakkan aturan itu dengan disiplin. Menekan cost (biaya, Red) pembukaan lahan dengan cara membakar lahan adalah tindakan mengabaikan kesehatan lingkungan, dan itu sudah pekerjaan yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukumnya tentu menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemangku kebijakan,” paparnya.

Mulkan berharap, dengan penegakan hukum yang dilakukan secara disiplin, maka permasalahan karhutla yang terjadi setiap tahun ini dapat terselesaikan.

“Kalau masalah ini masih terus berulang, maka perlu dilakukan riset oleh lembaga yang kredibel, bukan lembaga yang bisa dipesan. Salahnya di siapa? Kalau sudah ketahuan salahnya dimana, mari selesaikan bersama-sama,” ucapnya. (mj-20/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh