Pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi. Kali ini, seorang maling motor, Rahamani alias Boho (24), menggasak satu motor jenis Honda Beat yang sedang parkir di teras rumah pemiliknya, di Kecamatan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pelaku pencurian motor yang dikenal residivis ini telah mencuri motor di Jl Caraka Komplek Alam Permai II, Blok C RT 002 / RW 001 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Selasa (1/6/2021).
Pelaku pencurian, Boho (24) merupakan warga Jalan Kurnia Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, menggasak motor korban jenis Honda Beat saat terpakir di teras rumah.
Kronologis kejadian, awalnya pelaku mengintai target yang akan dicuri, dia berjalan kaki dari rumahnya dan melihat satu sepeda motor yang terpakir di teras rumah korban.
Kemudian Boho memeriksa kondisi motor, dan ternyata tidak dalam keadaan terkunci. Suasana yang sepi sangat mendukung ulah yang dilakukan Boho, serta merta dia langsung membawa motor, dengan cara mendorong motor menuju jalan utama.
Anggota Reskrim Polsek Banjarbaru Barat yang menerima laporan itu, dibackup Resmob Polres Banjarbaru langsung menelusuri keberadaan pelaku pencurian motor itu.
Tak lama kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Polisi langsung mendatangi pelaku, dan menginterogasi pelaku di tempat. Tanpa perlawanan, pelaku mengakui bahwa dirinya yang mencuri. Bahkan, pelaku juga mengakui, sebelumnya telah mencuri sebuah motor jenis Yamaha Zupiter Z.
“Pelaku merupakan seorang residivis karena sudah 2 kali ditahan, 1 kali di Polsek Banjarbaru Barat dan Polsek Banjarmasin Tengah dalam kasus curanmor,” ucap Kapolsek Banjarbaru Kompol Andri Hutagalung melalui Kanis Reskrim AKP Slamet.
Tak hanya itu, dari hasil interogasi pelaku diakuinya sudah melakukan pencurian sebanyak 8 kali dilwayah hukum Polsek Banjarbaru Barat.
“Dari hasil interogasi, tersangka telah melakukan aksi curanmor 8 kali di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat dan masih dilakukan pengembangan untuk 6 TKP lainnya. Tersangka pencurian motor ini akan dikenakan perkara Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP,” terangnya. (maf/sir)