Pembubaran Paksa Aksi Demo Banjir, LSM; Itu Kejahatan Demokrasi

Aksi unjuk rasa LSM KPK APP Kalsel.(foto: ist)
Aksi unjuk rasa LSM KPK APP Kalsel.(foto: ist)

Pembubaran paksa aksi demo banjir di Kalimantan Selatan yang dilakukan sekelompok massa, termasuk di antaranya yang diduga tokoh politik yakni, Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalimantan Selatan, Puar Junaidi, menuai kritik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK APP.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua LSM KPK APP Kalsel, Aliansyah menyampaikan kritiknya di depan Mapolda Kalimantan Selatan Banjarmasin, Kamis (3/6/2021).

“Aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional warga Kalimantan Selatan yang dijamin UUD 1945. Warga yang kebanjiran berhak menyampaikan aspirasi di hadapan publik untuk didengar. Oleh sebab itu, pembubaran paksa disertai kekerasan terhadap demonstrasi adalah kejahatan terhadap demokrasi,” ujar Aliansyah.

KPK APP Kalsel meminta agar kasus pembubaran paksa dengan kekerasan sebuah unjuk rasa damai yang sudah mengantongi izin, segera mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum.

Hal ini demi menjaga marwah demokrasi dan menjamin bahwa tidak ada yang kebal di hadapan hukum.

Beberapa waktu sebelumnya, banjir besar melanda Kalimantan Selatan hingga memunculkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1.2 triliun, sementara korban jiwa mencapai 35 orang.

Musibah banjir dinilai bukan disebabkan hujan, melainkan diduga ada kesalahan dalam tata kelola sumber daya alam, sehingga bencana banjir memberikan dampak yang sangat fatal bagi masyarakat.

Atas dasar itu, puluhan masyarakat menyampaikan aksi unjuk rasa damai dalam rangka menjalankan hak berdemokrasi.

Namun, ketika aksi damai sedang berjalan, massa dibubarkan paksa oleh kelompok massa lainnya, di antaranya adalah seorang tokoh, Puar Junaidi. Sementara kegiatan penyampaian aspirasi tersebut sudah disertai izin ke aparat setempat. Akibat pembubaran aksi demo itu, Puar Junaidi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

“Jika tindakan seperti itu terus dibiarkan, dikhawatirkan masyarakat nanti tidak diberikan lagi ruang untuk menyampaikan aspirasi jika ada hal yang tidak beres, maka warga hanya dibungkam kekerasan,” cetus Aliansyah.

Demokrasi bisa terancam. “Ini yang kita ingin perjuangkan agar tidak sampai terjadi di Banua.” sambungnya.

Informasi yang diperoleh dari Polda Kalimantan Selatan, pihak Polda Kalsel sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana atas peristiwa pembubaran paksa unjuk rasa damai masyarakat itu. Kini, kasusnya sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.

Para demonstran yang diketuai Aliansyah juga menyampaikan aspirasi, agar pihak yang melakukan pembubaran segera diadili, karena diduga melakukan tindakan kekerasan yang sangat berbahaya, yakni membubarkan aksi penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami mengapresiasi jajaran Polda, karena berani mengangkat kasus pembubaran paksa demo, kita minta supaya segera diselesaikan agar tidak ada yang kebal hukum. Siapa yang salah tetap harus dinyatakan salah, meskipun mantan anggota DPRD sekalipun,” tutup Aliansyah.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *