Seorang pemuda berinisial MR (24), warga Kelayan B Gang Kita, Kelurahan Kelayan B Kecamatan Banjarmasin Selatan, tak berkutik setelah ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu dalam kemasan snak oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Warga Kelayan B, MR (24) sekarang ditangkap Ditresnarkoba Kalsel ke Mapolda Kalimantan Selatan, pada Rabu (25/08/2021). Dari tangan MR, polisi menemukan barang bukti jenis sabu dengan berat 100.25 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit III, AKBP Niko Irawan, Minggu (29/08/2021) menerangkan kronologi penangkapan MR yang melakukan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu.
Sebelumnya anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel sudah menyelidiki sepak terjang MR sebagai pengedar sabu. Nah, saat dia akan melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur, di situlah polisi melakukan penyergapan.
Ketika anggota Polda Kalsel melakukan pengintaian, MR menunjukkan gelagat yang mencurigakan saat melintas di kawasan Jalan Pramuka. “Saat itu kami hentikan tersangka saat melintas dan kemudian kami menanyakan identitas tersangka, lalu kami lakukan penggeladahan “,terangnya.
Hasil dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah kemasan bekas snak di dalam kantong jaket “,tuturnya.
Tersangka MR tidak bisa mengelak lagi ketika anggota kepolisian menemukan barang bukti satu paket sabu. Kemudian polisi mengamankan barag bukti lain, jaket serta satu handphone. Berikutnya, tersangka beserta barang bukti digiring ke Mapolda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(myr/sir)