BANJARBARU, KORANBANJAR.– Dalam rangka menyamakan persepsi keberadaan dan pembentukan produk hukum, khususnya peraturan daerah (perda) yang bermuatan agama, Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan atau Supervisi Kebijakan Daerah terkait Perda Kabupaten atau Kota yang ada di Kalsel, Rabu (26/09).
Rakor yang dilaksanakan di ruang Aberani Sulaiman, Kantor Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru itu, dihadiri 40 orang yang terdiri dari Pimpinan DPRD Kabupaten atau Kota, Pimpinan Organisasi Keagamaan, Kemenkumham Kalsel, Kanwil Kemenag Kalsel, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten atau Kota,
Pada rakor tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Siswansyah, mengatakan, rakor ini sangat penting sebagai bentuk peran serta Pemerintah Provinsi, Kaupaten atau Kota untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta meningkatkan kualitas produk-produk hukum dan kebijakan daerah khususnya di Kalimantan Selatan.
Sementara Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Sukoyo, menilai, Kalimantan Selatan mempunyai masyarakat yang sangat religius. Tentunya, jika ada perda yang bermuatan agama, maka harus ada pasal-pasal pengecualian.
“Ada perda yang mengatur tentang rumah makan yang buka pada Bulan Ramadan, maka perda itu harus ada pengecualian yang mengatur seperti orang sedang sakit, dan menghormati agama lain, agar perda itu tidak dikatakan bertentangan dengan hak orang lain,” jelasnya.
Sukoyo juga menyarankan kepada seluruh Kabag Hukum Kabupaten atau Kota yang ada di Kalimantan Selatan, agar mengidentifikasi jika ada perda yang bernuansa agama. Selain itu, jika ada perda yang bertentangan dengan HAM, maka harus direvisi.
“Kita menyarankan kepada kawan-kawan di Kabupaten atau Kota untuk mengidentifikasi perda yang bernuansa agama, jika tidak ada pasal pengecualian, maka kita menyarankan untuk direvisi,” ucap salah satu narasumber pada rakor itu.
Dikataknya, jika ada masyarakat yang dirugikan terhadap perda yang bernuansa agama, maka bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji materi.
Masih dalam Rakor Pengawasan atau Supervisi Kebijakan Daerah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, A Fydayeen, mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mencatat ada 12 Peraturan Daerah di Kabupaten Kota yang benuansa agama.
Dirinya mengatakan, akan segera mengirimkan surat ke Kabupaten atau Kota untuk meminta mengidentifikasi perda yang bernuasa agama. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap Kabupaten atau Kota. (hmsprv/dny)