Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menetapkan 10 pos untuk pemeriksaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang dilaksankan mulai Jumat (24/4/2020) besok. PSBB akan dilaksanakian selama 14 hari untuk memutus mata rantai sebaran virus corona atau Covid-19.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Sepuluh pos PSBB tersebar di lima kecamatan di wilayah Kota Banjarmasin. Pos diisi para petugas gabungan dari anggota Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kesehatan setempat.
“Dari 10 pos yang ada, kita prioritaskan 3 pos induk,” kata Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
Tiga pos induk itu berada di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 6, di depan Duta Mall, dan serta di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala. “Jadi nanti masyarakat jangan kaget ketika sudah betul dilaksankan (PSBB),” ujar Ibnu.
Oleh karena itu, sambung wali kota, siapapun yang masuk wilayah Banjarmasin wajib menggunakan masker serta mematuhi kewajiban lainnya selama PSBB.
Sementara tujuh pos lainnya seperti di wilayah Kecamatan Banjarmasin Tengah, dioperasikan di Pos KFC, dekat Kantor Pos Banjarmasin. Di Kecamatan Banjarmasin Barat pos PSBB dioperasikan di pos Pelabuhan Tri Sakti.
Kemudian di Kecamatan Banjarmasin Selatan pos dioperasikan di dua tempat. Pertama pos Lingkar Selatan. Kedua pos Kertak Hanyar.
Lalu di Kecamatan Banjarmasin Timur, pos di tempatkan di pos Sungai Lulut. Terakhir, Kecamatan Banjarmasin Utara, pos berada dekat dengan bundaran Kayu Tangi.
Baca juga: WAJIB TAHU! Ini Kewajiban Masyarakat Selama PSBB
“Pos PSBB dijaga ratusan petugas gabungan. Dari kepolisian saja ada 250 personel,” pungkas Ibnu.
Para petugas di seluruh pos tersebut bertugas memeriksa pemakaian masker maupun sarung tangan bagi pengendara yang melintas, serta mengatur jumlah penumpang. (ags/dny)