Religi  

WAJIB TAHU! Ini Kewajiban Masyarakat Selama PSBB

Pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (24/4/2020) besok hingga 8 Mei 2020, demi memutus mata rantai sebaran virus corona atau Covid-19. Apa saja kewajiban PSBB yang harus dipatuhi masyarakat selama PSBB? Berikut informasinya.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin berkendara selama PSBB. Dalam hal tertentu, menggunakan kendaraan pribadi dibolehkan dengan beberapa syarat.

Untuk mobil penumpang pribadi, penggunaannya dibolehkan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Para pengguna mobil penumpang pribadi harus menggunakan masker.

Jumlah orang di dalam mobil penumpang pribadi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan. Selanjutnya, jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit, dianjurkan tidak berkendara.

Untuk mobil dengan kursi 2 baris yang biasanya bisa menampung sampai 5 orang, kini harus dibatasi hanya 3 orang. Posisinya, 1 pengemudi di depan, dan 2 penumpang di belakang.

Sedangkan untuk untuk mobil dengan kursi 3 baris yang biasanya bisa mengangkut 7 sampai 8 orang, kini hanya dibolehkan maksimal 4 orang. Rinciannya, 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di baris kedua, dan 1 penumpang di baris ketiga.

Selanjutnya, pemotor dilarang berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Sementara bagi pengguna sepeda motor diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan. Penggunaan sepeda motor hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Motor pribadi dilarang dinaiki 2 orang kecuali mempunyai alamat atau tujuan sama yang dapat dibuktikan sesuai data pada kartu identitas seperti KTP.


Baca juga: Batola Siap Terapkan PSBB


Sementara untuk angkutan roda 2 berbasis aplikasi seperti ojek online (ojol), dilarang berboncengan. Selama PSBB, Ojol hanya boleh digunakan untuk jasa pengangkutan barang.

Pelanggar Ditindak Tegas

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, selama PSBB, Banjarmasin dijaga serius dalam 24 jam. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada pemberlakuan jam malam.

“Ada pemberlakuan semacam jam malam, dari pukul 20:00 Wita sampai dengan pukul 06:00 Wita,” katanya.

Terkait tindakan bagi masyarakat bandel atau tidak patuh selama PSBB, Ibnu menyatakan hal itu ada sanksinya. Sanksi yang diterapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dalam UU tersebut, pelanggar aturan aturan dapat dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

“Walaupun dalam penerapannya, jika masuk ke kota (Banjarmasin) tidak menggunakan masker, maka tidak boleh masuk,” ujarnya.

Terpisah, Kapolres Banjarmasin Rachmat Hendrawan menegaskan, polisi siap menindak tegas masyarakat yang bandel terhadap kewajiban PSBB. Polisi bahkan tak segan mengirim masyarakat ke karantina pusat di Jakarta jika tak menurut aturan PSBB.


Baca juga: Polisi Tindak Tegas Masyarakat Jika Bandel dengan Kewajiban PSBB


“Metode yang kami laksanakan cenderung pada upaya preemtif dan preventif. Kalau penindakan preferensi secara umum akan ada upaya paksa apabila karantina mandiri itu tidak dilaksanakan. Atau jika bandel dengan penyampaian, maka akan dijemput paksa,” tegasnya. (dny)