MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Meski Pemkab Banjar melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Banjar, Zainuddin, berjanji akan segera menindaklanjuti perelokasian PKL di kawasan Pasar Ahad, Kecamatan Kertak Hanyar, sesuai desakan belasan pedagang Pasar Ahad, Rabu (27/2/2019), namun Zainuddin tidak bisa memastikan kapan akan merelokasi para PKL tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Zainuddin dalam wawancaranya kepada wartawan usai menyambut kedatangan para pedagang Pasar Ahad di ruang kerja Sekdakab Banjar, Rabu siang itu.
“Akan kami laksanakan ekspose hasil pertemuan hari ini secepatnya, namun kami belum bisa menargetkan kapan pembentukkan tim penertiban akan terealisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan belasan pedagang Pasar Ahad tersebut, Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, yang juga hadir dalam pertemuan, membenarkan keberadaan PKL di kawasan Pasar Ahad yang saat ini jumlahnya semakin meningkat pesat.
Bahkan, menurutnya, pihaknya juga sudah mengadakan pertemuan dengan Kapolsek Kertak Hanyar, Satpol PP Kabupaten Banjar, Koramil, Camat Kertak Hanyar, dan para pedagang, membahas keberadaan PKL di kawasan Pasar Ahad.
“Sebenarnya kami (PD Pasar Bauntung Batuan) sudah menyiapkan lapak untuk para PKL di lantai 2 Pasar Ahad, namun lapak yang telah kami siapkan itu tidak diterima para PKL dengan berbagai alasan,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Camat Kertak Hanyar, Harun Al Rasyid, memaparkan, permasalahan lama mengenai PKL liar di Pasar Ahad ini sudah beberapa kali ditindak dan ditertibkan.
“Yang menjadi permasalahannya sekarang mereka merasa resmi karena membayar sewa bulanan, retribusi kebersihan dan uang keamanan kepada warga pemilik lahan. Akibatnya, para pedagang resmi merasa dirugikan karena keberadan PKL,” kata Harun.
Dia menekankan, pemerintah harus membentuk tim khusus untuk mentertibkan para PKL di Pasar Ahad.
“Namun selain menertibkan, kita juga perlu memikirkan solusi untuk PKL tersebut,” imbuhnya.
Sementara Kapolsek Kertak Hanyar, Prastya, menegaskan, penindakan terhadap para PKL memerlukan regulasi yang jelas.
Prastya menyimpulkan, dengan regulasi yang jelas, maka penertiban yang dilakukan benar-benar mempunyai dasar hukum yang kuat.
“Kalau kita memiliki regulasi hukum, maka apa yang akan kita laksanakan akan lebih mantap” tegasnya.
Seperti diberitakan koranbanjar.net sebelumnya, belasan pedagang perwakilan pedagang Pasar Ahad mendatangi Kantor Setdakab Banjar untuk mendesak pemerintah agar segera merelokasi PKL Pasar Ahad ke lantai dua bangunan pasar.
Desakan tersebut disampaikan pedagang dengan beberapa tuntutan di antaranya, pedagang Pasar Ahad bersepakat tak mau membayar retribusi pasar senilai Rp 3 ribu rupiah per hari selama PKL tidak direlokasi pemerintah.(fia/dny)