Pengadilan Negeri (PN) Tanah Bumbu menyatakan vonis bersalah terhadap FH terkait kasus tangkapan sabu seberat 1 Kilogram dengan ratusan pil ekstasi. FH merupakan warga asli Tanbu ini, divonis Majelis Hakim penjara selama 18 tahun lamanya.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net – Hasil itu, diketahui usai majelis hakim membacakan hasil sidang digelar pada PN Tanah Bumbu secara virtual, Kamis (29/7/2021).
Meski telah dinyatakan bersalah, namun terdakwa FH masih kebingungan serta pikir-pikir mengenai putusan dijatuhkan terhadapnya.
Tidak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut didampingi langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu, M Hamdan juga masih mempertimbangkan atas putusan dijatuhkan Majelis Hakim.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanah Bumbu, Novitasari membenarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.
“Jadi kita masih pikir-pikir apakah akan mengambil langkah lain, atau menerima putusan hakim tersebut,” ujarnya.
Kebimbangan itu, disebabkan tuntutan disampaikan JPU tidaklah sesuai dengan putusan. Di mana, JPU menuntut terdakwa FH dengan hukuman penjara selama 20 tahun, dan denda 1 Miliar subsider 6 bulan. Tetapi, Majelis Hakim malah memvonis hanya 18 tahun kurungan penjara.
“Tuntutan itu diberikan karena kesalahannya dan terdakwa juga mengakui perbuatannya itu,” terangnya.
Sebagai pengingat, kasus ini berawal saat FH ditangkap oleh Jajaran Satuan Reserse narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu, Kamis (12/2/2021) lalu di gang Sabar Subur Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat.
Pada saat penangkapan, pelaku kedapatan menyimpan Barang bukti (Barbuk) digeledah sebanyak 16 paket sabu dengan berat total 1.085,26 gram (1 kg) beserta ratusan pil ekstasi biji dan serbuk dengan berat 359,72 gram.(ags/hip)