Patroli gabungan terdiri Satgas pertambangan tanpa ijin (Peti) PT AGM, Pengamanan (Pam) obyek vital (Obvit) Polda Kalsel, dan Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel menemukan bekas lubang tambang liar di wilayah konsesi PT Antang Gunung Meratus atau AGM, Selasa (29/6/2021).
BANJAR,koranbanjar.net – Penemuan ini setelah tim gabungan melakukan patroli bersama pada lokasi bekas galian tambang liar di Blok 1 Batu Tungku Desa Rantau Bujur Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar.
Tim gabungan mengetahui kalau lokasi bekas tambang liar itu termasuk dalam kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT AGM dan merupakan obyek vital nasional.
Penemuan ini menindak lanjuti temuan tim Satgas PT AGM sebelumnya tertanggal 26 Mei 2021. Tambang liar berada di lahan dengan luas sekitar 3 hektar.
Di lokasi penemuan ada bekas galian tambang cukup dalam, namun dibiarkan dan ditinggal pergi penambangnya, lalu juga ada bangunan tempat beristirahat para pekerja tambang liar tersebut.
Padahal, di penemuan terdahulu sempat dibakar. Kini, lokasi bekas tambang liar diberi garis polisi.
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi yang dikonfirmasi mengatakan, kegiatan patroli gabungan dilaksanakan untuk memastikan apakah masih ada atau tidak para penambang liar beraktivitas lagi.
“Kegiatan patroli tim gabungan sebagai tindak lanjut surat PT AGM ke Dinas Kehutanan Kalsel, meminta bantuan penanganan hukum terkait aktivitas penambang tanpa izin,” ungkapnya.
Selain rutin berpatroli, menjaga kawasan hutan yang termasuk kawasan IPPKH PT AGM, pengawasan dan pemantauan diberlakukan siang dan malam menggunakan teknologi drone infra red.
“Kemudian, pemasangan plang pemberitahuan larangan pemanfaatan kawasan hutan tanpa ada izin dari pihak berwenang, sebagai bentuk preventif,” ucap Suhardi.
Dijelaskannya, penambang tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancamannya pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kanit I Pam Obvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim S menyatakan pihaknya sudah meringkus 14 pelaku penambang liar di wilayah konsesi PT AGM, bahkan para pelaku sudah di meja hijaukan di di persidangan.
“Walaupun sudah banyak yang tertangkap, namun hukumannya jauh dari harapan. Ancaman tinggi, vonisnya sekitar lima bulanan. Jadi, kayaknya mau nyoba nambang lagi,” paparnya.
Pengawasan dan pemantauan rutin yang dilaksanakan tim gabungan, ia yakin cepat atau lambat para pelaku akan tertangkap.
“Sudah ada contoh dari temuan baru, menambang di koridor pinggiran tapi keburu ketauan dan belum banyak diambilnya,” kata Kompol Rokhim. (dya)