MARTAPURA – Masalah pembangunan Pasar Sungai Bakung di Kecamatan Sungai Tabuk senilai Rp5 miliar, tanpa disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sepertinya menimbulkan kesan “serba salah” bagi pejabat terkait dalam membuat pernyataan saat dimintai konfirmasi oleh wartawan Koran Banjar, belum lama tadi.
Tak hanya serba salah, pernyataan yang dilontarkan pun terkesan membingungkan. Kendala belum adanya IMB bangunan itu, biasanya IMB kan diterbitkan sebelum ada bangunan. Tapi ini, karena keduluan bangunan, harus ada peraturan yang mengatur dulu, ungkap Sekda Banjar, Ir Nasrunsyah saat diawawancarai Koran Banjar.
Dia menambahkan, saat ini Pasar Sungai Bakung sedang dibenahi, antara lain, mengenai kekuatan bangunannya, inventarisasi kios dan pembersihan rumput-rumput liar di sekitar pasar. Untuk Pasar Sungai Bakung, pemerintah sudah mulai melakukan tahapan sebelum dioprasikan. Jadi tugas kita sekarang membenahi kekuatan bangunan pasar dan menginverintarisir kios,ujar Nasrun.
Dijelaskan lagi, sebab Pasar Sungai Bakung belum memiliki IMB, karena beberapa alasan, antara lain, pembangunan Pasar Sungai Bakung itu dilaksanakan pengembang yang kemudian diserahkan ke Pemkab. Untuk itu, IMB menunggu perturan dari Bupati diterbitkan. Untuk itu, lanjutnya, masyarakat diminta sabar, karena semuanya perlu proses.
Sementara Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Gusti Nyoman Yudiana. M. Si mengatakan, pihaknya sudah membahas hal itu dalam sebuah rapat dengan anggota dewan dan manajemen PD PBB. Hasil rapat, nanti pihak PD PBB akan mengadakan musyawarah denga para pedagang yang telah membayar kios. Ia berharap, akan ada kesepakatan dari musyawarah itu.
Kita sudah melakukan rapat bersama anggota dewan dan PD PB, jadi nanti pihak PD PBB akan mengadakan musyawarah dengan para pedagang, semoga aja bisa mendapat kesepakatan yang baik,ujar Nyoman. Selain itu dalam rapat bersama anggota dewan dan PD PBB, juga menemukan beberapa solusi untuk para pedagang yang baru ingin masuk di pasar itu.
Antara lain, PD PBB akan mengkontribusikan kios-kios yang masih kosong, bisa ditempati para pedagang dengan cara dicicil atau di sewa. Menyangkut masalah legalitas Bangunan Pasar Sungai Bakung, Nyoman mengaku keputusan pemerintah sudah tepat mengambil alih bangunan tersebut. Karena pihak pengembang tidak memiliki dokumen IMB.
Menurut saya, tindakan yang diambil Pemkab sudah sangat tepat, yaitu mengambil alih bangunan tanpa izin yang dibangun di atas tanah pemerintah. Karena pihak pengembang tidak memiliki izin,uturnya Sedangkan mengenai sumber dana pembangunan, Nyoman membatah sumber dana berasal dari APBD sebesar Rp 5 M. “Angka Rp5 M itu nilai dari bangunan pasar, yang sumbernya dari dana pengembang. Namun karena tidak ada izin, pasar itu di kelola atau diambilalih pemkab,” ungkapnya.
Nilai bangunan, sambungnya, dicatatkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK), bahkan dicatatkan dalam aset neraca Pemkab Banjar. “Dengan nilai segitu artinya kita menambah kekayaan Kabupaten Banjar, tentunya itu bisa kita manfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat dan kegiatan ekonomi masyarakat di wilayah itu, ujar Nyoman.
Sebagaimana diutarakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Drs Ali Hanafiah pada berita sebelumnya, namanya pembangunan wajib didahului dengan permohonan pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), terlepas dibangun pemerintah atau swasta. “Kalau sebelum mengantongi IMB sudah dibangun, itu melanggar aturan.
Saya lebih mencermati soal proses pembangunannya saja, kalau urusan teknis, terus terang silakan konfirmasi kepada pihak terkait,” ungkapnya.(sai)