BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – SW (47) pemijat pasangan mesum EP, kakek berusia 72 tahun yang kedapatan sedang berbuat asusila di Salon Wahyu, jalan RO Ulin, Loktabat Selatan, Banjarbaru, mengaku bila dirinya adalah wanita panggilan.
Pengakuan tersebut disampaikannya saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas di Mako Satpol PP Kota Banjarbaru, Kamis (28/2).
Plh Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Bahrain, mengatakan, wanita tersebut mengakui saat digerebek petugas, dirinya memang sedang melayani nafsu kakek EP.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa profesinya bisa untuk melayani. Seperti saat kita grebek tadi, posisi lelakinya telanjang bulat dan sedang berpelukan,” katanya.
Untuk tarif, ujarnya, wanita tersebut mematok harga sebesar Rp300 ribu untuk jasa pijat saja.
“Kalau berhubungan badan, beda lagi harganya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemilik salon Wahyu saat pemeriksaan, berdalih tidak mengetahui bahwa pegawainya melakukan hal tersebut dengan pelanggan.
“Jadi wanita itu (SW, red) mengaku bekerja disana. Lalu pemilk salon tidak mengetahui pegawainya melakukan itu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SW akan dibawa ke pengadilan sedang pemilik salon, akan dilakukan penutupan terhadap tempat usahanya. (maf/ndi)