MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Senin (31/12/2018) pagi, DPRD Banjar resmi menyetujui perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar 2016-2021.
Sebelum disetujui, perubahan Perda RPJMD tersebut telah dibahas oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Banjar bersama pihak pemerintah eksekutif, dengan memperhatikan kondisi daerah sesuai kebutuhan terkini masyarakat.
Bupati Banjar, Khalilurrahman, yang hadir langsung dalam rapat paripurna, menjelaskan, pengesahan terhadap perubahan RPJMD Kabupaten Banjar ini tak lepas dari banyaknya usulan perbaikan yang diajukan DPRD Banjar untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan RPJMD.
Sedangkan untuk Raperda Bantaran Sungai di Kabupaten Banjar, seperti yang telah digagas DPRD Banjar sejak 2015 lalu, dinyatakan batal menjadi perda.
“Setelah dibahas bersama eksekutif, Raperda Bantaran Sungai ditarik dan batal menjadi perda,” terang Bupati Khalilurrahman.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Rusli, berdasarkan undang-undang, kawasan bantaran sungai masih ditangani pemerintah pusat dan belum ada pelimpahan kewenangan dari pemerintah provinsi. Oleh sebab itu, peraturan mengenai bantaran sungai tidak bisa diteruskan menjadi perda.
Namun, meski belum memiliki landasan hukum dalam bentuk perda, Rusli menyarankan Pemkab Banjar tetap melakukan pembenahan bantaran sungai.
Selain Bupati Khalilurrahman dan Ketua DPRD Banjar, rapat paripurna ini juga diikuti oleh 30 anggota DPRD serta jajaran SKPD Kabupaten Banjar. (adv/dny)