KANDANGAN, koranbanjar.net – Gara-gara nyetrum ikan, nelayan asal Desa Mentaas Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan polisi. Pria berinisial BRN (26 tahun) kedapatan polisi menyetrum ikan di Danau Bangkau Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (2/9/2019) pukul 14.00 Wita
Sebelumnya polisi mendapat laporan dari warga sekitar, yang mencurigainya telah melakukan penangkapan ikan, dengan peralatan yang dilarang undang-undang.
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kapolsek Kandangan Iptu Yaya Supriadi mengungkapkan, Petugas Pengamanan (PAM) Danau Bangkau bersama Satpol Air mendapat informasi dari masyarakat mengenai hal tersebut.
Lalu, Petugas PAM Danau Bangkau bersama masyarakat mendatangi tempat yang dimaksud. Setelah melihat pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku saat itu juga.
“Pelaku kemudian dibawa ke rumah Kepala Desa Bangkau, untuk diamankan bersama barang bukti, selanjutnya langsung diamankan ke Mapolsek Kandangan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Barang Bukti diamankan berupa satu buah perahu kayu, mesin genset, dua buah aki, mesin penambah daya setrum, dan 2 buah stik alat setrum.
Akibat nyetrum ikan, pelaku dijerat pasal 84 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, yang diubah dan ditambah UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI nomor 31 Tahun 2004. (yat/dra)