Diduga telah menipu, kemudian menggelapkan sebuah mobil dump truk, seorang pria bernama Sasar (30) diringkus Polres Tanah Bumbu. Warga asal Jalan Kapten P Tendean, Loksebaung Desa Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) ini ditangkap saat sedang beristirahat dirumahnya.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian Sektor (Polsek) Kusan Hilir menerima laporan beberapa waktu lalu.
“Kemudian Unit Resmob Polres Tanah Bumbu melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada Selasa pukul 02.00 WITA,” Kata Kapolres Tanbu melalui Kasubag Humasnya, AKP H Made, Kamis (20/5/2021).
Diterangkan, barang bukti diamankan seusai dilakukan pengembangan polisi, lalu ditemukan satu truk diesel berwarna kuning tahun 2012 di Bente Tualan RT 01 Desa Bente Tualan Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur yang diserahkan Kepala Desa Bente Tualan ke Unit Resmob Polres Tanbu.
Ia memaparkan, peristiwa penggelepan itu terjadi pada Jumat (29/1/2021) lalu. sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Raya Batulicin, RT 001 Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir Tanbu. Di mana, tersangka diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil truk.
Dikatakan, Satu Unit Dump Truk Merek Mitshubhishi Type Colt Diesel FE Super HD dibawa kabur, itu bermula ketika korbannya yang sedang berada di luar rumah kemudian menelepon tersangka ke nomor : 0852-4972-2432.
Pada saat menelpon pelaku, korban memberitahu melalui sambungan telepon agar tersangka pada hari itu tidak mengambil muatan tanah uruk lantaran alat berat akan digunakan untuk memuat material ke atas truk masih mengalami kerusakan.
Namun, pelaku langsung berdalih keluarga tersangka ada yang memesan pasir. Setelah itu, telepon pelaku tiba-tiba terputus.
Setelah itu, melalui istri korban, pelaku kemudian meminta ijin mengambil kunci kontak dari truk.
“Setelah itu, tersangka langsung pergi dengan membawa Mobil Dump Truk tersebut bersama sejumlah surat menyurat,” jelasnya.
Merasa sudah terlalu lama, korban pun kembali mencoba menghubungi tersangka, dan ternyata nomor handphone tersangka sudah tidak aktif lagi.
Lalu keesokan harinya Sabtu (30/5/2021) sekitar pukul 17.00 WITA korban melakukan pencarian dengan mendatangi langganan tempat korban mengambil muatan pasir, saat di sana. Ternyata mobil korban tidak ada sama sekali masuk mengambil muatan pasir sama sekali akhir-akhir ini.
Dari tempat itu, ia lanjut kembali mencari tahu ke tempat keluarga pelaku di perumahan Permata Hijau Sepunggur yang diakui tersangka sebelumnya telah memesan pasir tersebut, dan ternyata di perumahan tersebut tidak ada yang memesan pasir seperti pengakuannya.
“Jadi keesokan harinya pada Minggu 31 Januari 2021 korban menghubungi beberapa sopir lainnya, serta ke tempat di mana tersangka sering berada, akan tetapi tidak ada yang mengetahui baik keberadaan dari Mobil Dump Truk tersebut maupun keberadaan tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya, ia melapor ke Polsek Kusan Hilir, dan hampir berbulan-bulan baru berhasil ditangkap.
Dikatakan, kini pelaku sudah didalam sel jeruji besi milik Polsek Kusan Hilir untuk di proses lebih lanjut.(ags/sir)