Religi  

Narkotika Jaringan Indonesia-Malaysia Masuk Lewat Perairan Aceh Berhasil Digulung BNN

Banda Aceh, koranbanjar.net – Genderang perang terhadap maraknya penyelundupan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia tak henti-hentinya ditabuhkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia(BNN RI)

Kali ini terungkap sindikat narkoba jaringan Internasional Malaysia – Indonesia yang berhasil digulung BNN, dilakukan melalui jalur laut di wilayah Aceh dan Selat Malaka, melalui operasi pemberantasan narkoba di wilayah Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, Sumatera.

Dari informasi Humas BNN yang diterima koranbanjar.net di Banjarmasin, Senin(28/10/2019), pengungkapan berdasarkan hasil analisis dan pengembangan data informasi yang diterima dari beberapa kasus narkoba yang diungkap sebelumnya, di bawah komando Deputi Pemberantasan Bapak Arman Depari.

Dari beberapa kasus yang diungkap di wilayah Aceh, terdapat seorang pengedar narkoba yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN atas nama LH.

Tersangka adalah salah satu pengedar narkoba jaringan Internasional yang ditengarai telah beberapa kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia dalam jumlah besar.

Modus yang dilakukan LH adalah menyelundupkan narkoba ke Indonesia dari Malaysia yang dibawa melalui jalur laut dan melakukan serah terima barang haram tersebut dengan cara menyelundupkan narkoba antar kapal ke kapal (ship to ship) pada koordinat yang telah ditentukan di tengah laut.

Menurut catatan BNN, LH juga terlibat dalam kasus di Lapas Langsa yaitu penangkapan terhadap sepasang suami istri A.n DUS yang merupakan ASN yang bekerja sebagai sipir di LP Langsa.

“Barang Bukti yang berhasil disita dari rumah DUS semuanya berasal dari LH,” ungkap Arman Depari.

Dari beberapa kasus yang diungkap di wilayah Aceh, terdapat seorang pengedar narkoba yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN atas nama Sdr. LH.

LH adalah salah satu pengedar narkoba jaringan Internasional yang ditengarai telah beberapa kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia dalam jumlah besar.

Modus yang dilakukan LH adalah menyelundupkan narkoba ke Indonesia dari Malaysia yang dibawa melalui jalur laut dan melakukan serah terima barang haram tersebut dengan cara menyelundupkan narkoba antar kapal ke kapal (Ship to Ship) pada kordinat yang telah ditentukan di tengah laut.

Menurut catatan BNN, LH juga terlibat dalam kasus di Lapas Langsa yaitu penangkapan terhadap sepasang suami istri A.n Sdr. DUS yang merupakan ASN yang bekerja sebagai sipir di LP Langsa.

“Barang Bukti yang berhasil disita dari rumah Sdr. DUS semuanya berasal dari sdr LH,” ungkap Arman Depari.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga pengembangan, BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap SAM dan berhasil menyita 38 bungkus narkoba jenis Sabu dan Ekstasi yang sebagian disembunyikan dengan cara ditanam di dalam tanah di daerah pertambakan. Menurut pengakuan SAM barang haram tersebut berasal dari LH.

Kronologis singkatnya dapat kami sampaikan sebagai berikut, Pada hari Minggu (27/10)Tim Pemberantasan telah melakukan pengejaran terhadap LH yang melarikan diri ke arah perkebunan warga.

Setelah diberikan tembakan peringatan sesuai prosedur, LH tetap tidak mengindahkan peringatan petugas BNN, bahkan LH cenderung membahayakan petugas dengan berusaha melakukan perlawanan yang dapat membahayakan keselamatan petugas.

Melihat situasi yang membahayakan petugas, maka terhadap LH dilakukan tindakan hukum melalui tembakan peringatan dan tembakan terukur dengan tujuan untuk melumpuhkan pelaku.

Petugas BNN kemudian memberikan pertolongan terhadap korban dengan membawanya ke Puskesmas, namun setelah mendapatkan pertolongan medis, nyawa LH tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Selaku garda terdepan dalam pemberantasan adanya peredaran gelap narkoba di Indonesia telah menunjukkan keseriusannya dengan melakukan serangkaian kegiatan penindakan hukum di wilayah pintu masuk Indonesia.

Senin (28/10/2019), Tim Berantas BNN kembali melakukan penangkapan terhadap empat tersangka lainnya yaitu A.n JML, JMD, MUK dan JND dan berhasil menyita sabu sebanyak 6 kilogram yang terbungkus dalam enam bungkus plastik.

Menurut keterangan Karo Humas dan Protokol BNN RI Bapak Sulistyo Pudjo, SIK, M, Si, bahwa Barang Bukti yang berhasil disita oleh Tim Berantas BNN yaitu 44 bungkus Sabu, yang terdiri dari 36 bungkus seberat 36 kilogram, 8 bungkus plastik berisi 80.000 butir ekstasi, beberapa unit sepeda motor dan mobil, kapal kayu, alat komunikasi, uang 55 juta rupiah, alat komunikasi dan kartu identitas.

Narkoba adalah musuh negara, sehingga BNN berkomitmen akan terus konsisten untuk menumpas habis peredaran gelap narkoba di Indonesia dan menangkap semua pelaku sindikat narkoba sampai ke akar-akarnya. (yon)

*Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN RI/ HNY