Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Narkoba Kalsel; Nekat Antar Sabu, Pemuda Rampa Lama Terancam Pidana 4 Tahun

Avatar
877
×

Narkoba Kalsel; Nekat Antar Sabu, Pemuda Rampa Lama Terancam Pidana 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pelaku narkoba Kalsel jenis sabu yang diamankan polisi. (Sumber Foto: Polres Kotabaru/koranbanjar.net)

Peredaran narkoba tetap marak diberbagai daerah di Kalsel, dengan bukti banyaknya pemain narkoba yang tertangkap. Kali ini seorang lelaki berinisial RN warga Desa Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru nekat mengantar sabu, ditangkap saat dalam pengantaran.

KOTABARU,koranbanjar.net – Anggota Polsek Pulau Laut Timur menjebloskan RN ke balik jeruji besi, karena diketahui membawa sabu berdasarkan laporan warga.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka diketahui berinisial RN yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,46 gram dan alat isap di Jalan Sungai Laimau, harus berurusan dengan polisi  untuk pertanggung jawabkan perbuatannya melanggar hukum

Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Gunalis Agam melalui Kanit Res Polsek Pulau Laut Timur, Yuli Hermiyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkoba.

“Jadi, sesuai informasi masyarakat, bahwa tersangka RN mau melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Pulau Laut Timur,” ucapnya, saat dikonfirmasi Selasa (28/9/2021).

Dengan dasar tersebut, Anggota Polsek langsung melakukan pemantauan di seputaran jalan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.

Setelah dilakukan pengintaian, tidak lama kemudian ada terlihat pengendara sepeda motor Suzuki satria F warna hitam tanpa Nopol melintas.

“Anggota memberhentikan pengendara kemudian pengendara sepeda motor yang diketahui berinisial RN, dan ditemukan satu paket Sabu beserta alat isap dari tersangka narkoba,” pungkasnya.

Kini tersangka dan beberapa alat bukti, diamankan di Polsek Pulaj Laut Timur guna proses hukum lebih lanjut, dengan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 dan/atau 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (cah/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh