Peredaran narkoba tetap marak diberbagai daerah di Kalsel, dengan bukti banyaknya pemain narkoba yang tertangkap. Kali ini seorang lelaki berinisial RN warga Desa Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru nekat mengantar sabu, ditangkap saat dalam pengantaran.
KOTABARU,koranbanjar.net – Anggota Polsek Pulau Laut Timur menjebloskan RN ke balik jeruji besi, karena diketahui membawa sabu berdasarkan laporan warga.
Tersangka diketahui berinisial RN yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,46 gram dan alat isap di Jalan Sungai Laimau, harus berurusan dengan polisi untuk pertanggung jawabkan perbuatannya melanggar hukum
Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Gunalis Agam melalui Kanit Res Polsek Pulau Laut Timur, Yuli Hermiyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkoba.
“Jadi, sesuai informasi masyarakat, bahwa tersangka RN mau melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Pulau Laut Timur,” ucapnya, saat dikonfirmasi Selasa (28/9/2021).
Dengan dasar tersebut, Anggota Polsek langsung melakukan pemantauan di seputaran jalan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.
Setelah dilakukan pengintaian, tidak lama kemudian ada terlihat pengendara sepeda motor Suzuki satria F warna hitam tanpa Nopol melintas.
“Anggota memberhentikan pengendara kemudian pengendara sepeda motor yang diketahui berinisial RN, dan ditemukan satu paket Sabu beserta alat isap dari tersangka narkoba,” pungkasnya.
Kini tersangka dan beberapa alat bukti, diamankan di Polsek Pulaj Laut Timur guna proses hukum lebih lanjut, dengan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 dan/atau 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (cah/dya)