Nelly (39) warga Gang Kayu Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan nekat melakukan penggelapan motor.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Mulanya, ia menyewa motor jenis Scoopy milik Mawardi selaku korban selama 10 hari. Namun, motor sewaan tersebut tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya korban curiga.
“Setelah selama 10 hari menyewa, pelaku ini tak kunjung mengembalikan. Saat pemilik ke rumahnya juga tidak ada orang dan tidak bisa dihubungi,” ucap Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Andri Hutagalung, Senin (5/7/2021).
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Barat. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 Juta.
Menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke sebuah indekos di Martapura, Kabupaten Banjar.
“Kami mengarah ke daerah Cindai Alus dan melapor kepada RT di komplek tersebut. Benar, terduga pelaku menyewa kos di daerah sana,” tuturnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan pada indekos yang disewa pelaku. “Kita interogasi terduga pelaku untuk menanyakan keberadaan motor tersebut,” ucapnya.
Kata dia, pelaku mengaku bahwa motor tersebut sudah digadaikannya kepada temannya yang berada di Balitan, Banjarbaru sebesar Rp 6 Juta.
“Langsung kita kroscek ke tempat temannya. Ternyata, motornya berada di Hulu Sungai Selatan. Kami pun berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk mengambil motor tersebut,” jelasnya.
Dari hasil interogasi lebih lanjut, ternyata pelaku sudah berniat ingin menggadaikan motor tersebut karena untuk keperluan sehari-hari.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam hal menyewakan sepeda motor ke orang lain.
“Cek pekerjaan penyewa apa, tempat tinggalnya harus jelas, KTP. Sehingga, apabila terjadi penggelapan bisa dilakukan penyelidikan dan orang yang berniat berbuat jahat berpikir kembali,” imbaunya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti motor tersebut dan diamankan ke Polsek Banjarbaru Barat untuk proses lebih lanjut. (maf/ykw)