Religi  

Minta Keadilan, Bupati Balangan Ajukan Gugatan Ke Mabes Polri

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan uang senilai Rp 1 miliar, Kuasa Hukum Bupati Balangan Ansharuddin, Muhammad Pazri memprediksi, dugaan kuat permasalahan kliennya ada unsur diskriminalisasi dan menzalimi dari pihak Polda Kalsel dan Kejaksaan.

“Yang jelas, perkara ini kuat dugaan ada indikasi Diskriminalisasi dan di Zalimi dari instusi Kepolisian maupun Kejaksaan,” kata Pazri saat Konferensi Pers di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Senin (8/10/2019)

Ia menuturkan, dalam kasus ini pihaknya hanyalah meminta keadilan. “Kami menginginkan beliau (Bupati Balangan) mendapat kedudukan sama, sejajar, sebagai warga negara Indonesia. Intinya kami meminta pelayanan hukum sama, dan upaya hukum pun sudah kami tempuh semuanya,” kata pengacara dari Borneo Law Firm Muhamad Pazri SH, MH.

Ia menjelaskan, tidak ada cara lain selain menuntut penegak hukum. Dirinya menilai, banyak hal janggal dalam kasus menimpa kliennya.

“Bukan kami ingin berperang dengan institusi Kepolisian maupun Kejaksaan. Tetapi, kami cuma minta keadilan, karena ini jalan terakhir kami untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Pazri menyampaikan, pihaknya sudah mengajukan gugatan kepada Mabes Polri terkait masalah melawan hukum dan non prosuderalnya.

“Sudah Jauh hari, kami ajukan laporan terkait melawan hukum dan kami berharap dalam waktu dekat mendapatkan SP- 21. Intinya, kami minta keadilan, berharap kasus ini terang benderang,” tuturnya.

Ia menerangkan, masih ada celah sebelum tahap kedua, di mana, semua instansi terkait, yakni pihak Kejaksaan dan Kepolisian menentukan sikap.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Balangan: Saya Tetap Maju Pilkada

“Kami ingin mereka semua duduk bersama menyatakan sikap, bahkan dilibatkan lagi dengan Jaksa Agung. Karena ini bukan perkara biasa. Membawa nama baik pak Ansharuddin, keluarga, dan Kabupaten Balangan. Karena, pada nama beliau itu melekat jabatan,” terangnya.

Sebelumnya, Bupati Balangan Ansharuddin dilaporkan oleh Dwi Putra Husnie melalui Mabes Polri kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta, karena merasa telah ditipu dengan cek kosong senilai 1 Milyar pada 1 oktober 2018. (ags/dra)