Memiliki serbuk haram alias narkoba jenis sabu, MI harus merasakan dinginnya mendekam di sel Mapolsek Martapura Timur Kabupaten Banjar, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.
BANJAR,koranbanjar.net – Seorang lelaki inisial MI beralamat Jalan Kebun Bunga Perum Pondok Bunga Desa Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, digelandang ke Mapolsek Martapura Timur.
Lelaki ini disangka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso SIK MH melalui Kasi Humas Iptu H Suwarji SE MM tidak menampik mengenai diamankan MI karena disangka atas kepemilikan sabu.
MI yang berusia 30 tahun diamankan di Komplek Pondok Bunga Desa Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, tepatnya di rumah pelaku.
Apa saja barang bukti yang turut diamankan? Suwarji membeberkan, terdiri satu paket sabu-sabu dgn berat 0,23 gram, satu pipet kaca yang msh ada sisa sabu, satu hand phone warna hitam merk POCCO Phone.
Juga, satu buah tas tangan warna hitam bertuliskan NUTRITION KIT, satu unit timbangan digital warna metalic, uang hasil penjualan Rp.800.000.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Martapura Timur. Pelaku akan diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap dia. (dya)