Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Menyalakan Kembang Api Tidak Dilarang, Asal…

Avatar
383
×

Menyalakan Kembang Api Tidak Dilarang, Asal…

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Demi menekan peredaran kembang api menjelang tahun baru, Polres Banjarbaru akan melakukan patroli.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya, melalui Kabag Ops Polres Banjarbaru, Kompol Mujiono, saat ditemui koranbanjar.net di Mapolres Banjarbaru, Rabu (19/12/2018).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kita akan rutin melakukan patroli menjelang natal dan tahun baru untuk menyasar peredaran kembang api yang tidak diperbolehkan,” katanya.

Kompol Mujiono menjelaskan, menyalakan kembang api di malam pergantian tahun tidaklah dilarang, asalkan sesuai ketentuan.

“Sebetulnya tidak dilarang menyalakan kembang api, yang dilarang itu jenis mercon dan petasan karena menimbulkan efek meledak yang keras dan memicu percikan api. Kalau kembang api yang biasa dan masih aman, boleh saja asal sesuai perizinan,” jelasnya.

Kompol Mujiono menyebutkan, batas ukuran kembang api yang diperbolehkan hanya berdiameter 2 inci (5,08 cm, red).

“Kalau lebih 2 inci maka dilarang. Apalagi sampai menimbulkan suara ledakan yang keras dan percikan api yang besar, itu jelas tidak boleh,” tegasnya. (maf/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh