Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Menanggapi Surat Peringatan Paman Birin, Supiansyah; Sekarang Lebih Utama soal Kemanusiaan

Avatar
658
×

Menanggapi Surat Peringatan Paman Birin, Supiansyah; Sekarang Lebih Utama soal Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini

Banjir telah menimbulkan berbagai persoalan kemanusiaan di Kalimantan Selatan, mulai dari mengungsi, kelaparan hingga menelan korban jiwa. Berbagai persoalan yang muncul dari persoalan banjir ini, termasuk beredarnya postingan-postingan video maupun foto di media sosial yang dianggap merugikan pihak tertentu, hendaknya disikapi dengan bijak, bukan dengan emosional. Karena saat ini persoalan kemanusiaan lebih utama dari persoalan somasi atau persoalan gugat menggugat.

KALSEL, koranbanjar.net – Pernyataan resmi itu disampaikan Pengamat sekaligus Advokat Hukum asal Kalimantan Selatan, Supiansyah Darham, SH.MH. “Menurut saya, saat ini yang lebih utama kita semua harus memikirkan persoalan kemanusiaan, bagaimana membantu masyarakat kita yang terdampak banjir. Karena banyak masyarakat kita yang mengalami kerusakan rumah, mengungsi, bahkan menimbulkan korban jiwa. Jadi, kurang pas kalau sekarang menyampaikan surat terbuka melakukan tindakan hukum yang ditujukan kepada masyarakat tertimpa musibah banjir,” demikian diutarakan Supiansyah kepada koranbanjar.net, Selasa (19/01/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pernyataan ini muncul menanggapi Surat Peringatan dan Teguran dari Tim Hukum H Sahbirin Noor yang dibuat tertanggal 17 Januari 2021, kemudian beredar melalui pesan berantai Whatapps dan media sosial, yang meminta masyarakat Kalsel untuk menghentikan penyebaran ujaran kebencian terhadap Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, serta akan melakukan tindakan hukum.

Surat itu berbunyi;

PERINGATAN DAN TEGURAN

Mengingat dalam suasana bencana banjir telah beredar di media sosial foto dan atau video dan atau narasi yang memuat ujaran kebencian, fitnah dan atau pencemaran nama baik pada seseorang dan atau kelompok orang, khususnya yang ditujukan kepada H Sahbirin Noor (paman Birin) yang sengaja dibuat dan atau diedit dan atau dinarasikan yang tidak sesuai dengan fakta dan atau konteksnya, maka dengan ini kami selaku Tim Hukum Sahbirin Noor MEMPERINGATKAN DAN ATAU MENEGUR, agar berhenti membuat konten dan atau menyebarkannya. Kami sudah menginventarisir fakta hukum pihak-pihak yang membuat dan mengupload dan membagikannya di media sosial, untuk nantinya setelah musibah banjir berakhir, KAMI LAPORKAN KE KEPOLISIAN atas TINDAK PIDANA/KEJAHATAN yang diatur dalam UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

Kami juga mengimbau agar stop memuat foto dan atau video dan atau narasi yang berisi fitnah dan ujaran kebenciaan, mari kita membantu masyarakat secara nyata dalam menghadapi musibah banjir ini.

Banjarmasin, 17 januari 2021

Tim Hukum H Sahbirin Noor

Ttd

Drs.H.Syaifuddin, SH.MH

Samsu Saladin, SH.MH

Syainaldy Muttaqien, SH

Fikri Anshari, SH

 

“Sebaiknya tim hukum Paman Birin menanggapi beredarnya video dan foto di media sosial itu dengan bijak. Silakan undang kawan-kawan pers, kemudian sampaikan secara normatif agar menghentikan peredaran video dan foto yang dianggap merugikan itu, bukan dengan cara memperingatkan melalui surat terbuka. Masyarakat juga harus tetap menghormati Paman Birin, beliau adalah pimpinan kita di Provinsi Kalsel,” ucapnya.

SURAT TERBUKA TIM HUKUM H.SAHBIRIN NOOR
SURAT TERBUKA TIM HUKUM H.SAHBIRIN NOOR

Disinggung mengenai beredarnya video maupun foto yang dinilai mengandung unsur kerugian terhadap Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, Supi menjelaskan, salah satu video yang beredar adalah statemen H. Sahbirin Noor saat debat Calon Gubernur di TVRI Kalsel. Dalam debat itu, Paman Birin menanggapi soal banjir di Kalsel yang disebutkan hanya lewat saja.

“Asal muncul video itu kan dari tayangan TVRI dan itu ditayangkan live, disaksikan seluruh masyarakat Kalsel. Kemudian video itulah yang dishare ulang masyarakat luas ke publik. Artinya, pihak yang memproduksi awal video itu adalah TVRI dan itu tayangan resmi,” jelasnya.

Sementara itu, setelah beredar surat Peringatan dan Teguran dan Tim Hukum, H.Sahbirin Noor, tidak lama kemudian beredar pula surat balasan terhadap peringatan itu dari Perkumpulan Advokat Indonesia Dewan (PERADIN) Perwakilan Wilayah Kalimantan Selatan yang ditandatangani pada 19 Januari 2021 oleh Advokat Akhmad Rohidi, SH dan Advokat Ronny Kosasih, SH.MH.

SURAT TERBUKA PERADIN
SURAT TERBUKA PERADIN

PERADIN dalam surat itu memberikan sikap, akan memberikan bantuan hukum GRATIS bagi masyarakat yang nantinya terlapor.(sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh