Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Transportasi

Masih Ingat Si Mualaf Zhang Yong? Kini Ia Menikahi Seorang Wanita Barambai

Avatar
600
×

Masih Ingat Si Mualaf Zhang Yong? Kini Ia Menikahi Seorang Wanita Barambai

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Setelah diislamkan dihadapan ribuan jamaah oleh Ustadz Arifin Ilham dalam acara Batola Berzikir yang diadakan di Lapangan Sepak Bola 5 Desember Marabahan Kabupaten Batola pada 14 Januari 2018 lalu, ternyata kini Zhang Yong menikahi seorang wanita warga Desa Barambai Kecamatan Barambai Kabupaten Batola.

Zhang Yong yang merupakan seorang warga asli Cina kelahiran tahun 1987 ini adalah seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Palmina Utama di Kabupaten Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Zhang Yong yang mengganti namanya menjadi Muhammad Farza Ilham semenjak menjadi mualaf pada Januari lalu ini menikahi seorang wanita bernama Rahmawati yang berusia 3 tahun lebih muda dari Zhang.

Pernikahan Zhang dengan Rahmawati dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Barambai, Jumat (4/5). Sedangkan resepsi perkawinannya diadakan pada hari ini, Minggu (6/5).

Sebagai Warga Negara Asing (WNA), untuk berada di Indonesia, Zhang Yong memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan dari Kantor Imigrasi (Kanim) Banjarmasin yang berlaku sejak 20 Juli 2017 hingga 20 Juli 2018.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kalsel, Dody Karnida mengatakan, fenomena perkawinan seorang WNA dengan WNI bukan merupakan hal baru lagi,  karena, jumlah WNA di Indonesia saat ini cukup banyak baik sebagai tenaga kerja pada proyek-proyek, guru, mahasiswa, tenaga ahli keuangan, teknisi dan lain-lain.

“Yang penting yang harus diperhatikan adalah persayaratan administrasi yang telah ditentukan oleh negara, karena kalau pernikahan tanpa surat-surat, suatu saat pasti ada masalah,” ujarnya.

Sementara Kepala Kanim Banjarmasin, Syahrifullah menambahkan, Instansi Keimigrasian tidak berkaitan langsung dengan prosedur pernikahan seorang WNA di Indonesia, karena hal tersebut merupakan urusan dari KUA dan pemerintah daerah setempat.

“Bagi kami, yang harus diperhatikan adalah masa berlaku izin tinggal seorang WNA yang bersangkutan. Setelah ia berubah status pasca menikah, maka ia wajib melaporkan diri mengenai status sipilnya ke Kantor Imigrasi” jelasnya. (leo/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh