Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin menyebut, mantan Kepala Bank BRI Cabang A Yani Banjarmasin, Wahyu Krisnayanto terbukti bersalah dan melawan hukum atas dugaan korupsi dana Bank BRI. Untuk itu, JPU menuntut hukuman 8 tahun penjara.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Ronaldi dan rekan dari Kejari Banjarmasin itu disampaikan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kasus kredit fiktif Bank BRI Cabang A Yani Banjarmasin, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa, (13/7/2021 ) kemarin.
Selain Wahyu Krisnayanto, dua terdakwa lainnya yakni, M. Zanuar dan Nugroho Budi Satria juga dituntut hukuman penjara oleh JPU, namun lebih rendah yakni, 7 tahun 6 bulan penjara.
Dari fakta persidangan, terdakwa diduga telah malakukan perbuatan melawan hukum dengan cara bekerjasama membobol uang milik Bank BRI tersebut. Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
Oleh JPU ketiga terdakwa dianggap telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Aulia Aziza menilai tuntutan JPU terhadap kliennya terlalu berat.
“Tuntutan JPU tersebut kami rasa terlalu tinggi, namun kami akan mengajukan pembelaan, ” pungkasnya.
Sidang digelar secara virtual dengan dasar protokol kesehatan Covid-19, dipimpin Majelis Hakim Moch.Yuli didampingi kedua anggotanya serta dihadiri Penasihat Hukum Aulia Aziza dan Handayani.(yon/sir)